Serang – Polda Banten merinci alasan identitas jenazah anak buah kapal (ABK) Kapal Arupadhatu 1, Surakman, baru dapat dipastikan pada hari ke-10 setelah jasadnya ditemukan. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Irjen Hengki, menyatakan bahwa proses tes DNA memerlukan waktu yang cukup untuk menghasilkan akurasi maksimal.
Jenazah Surakman ditemukan pada 12 September 2026 di Pulau Enggano, Bengkulu. Tanggal penemuan ini bertepatan dengan hari kelima operasi pencarian rombongan jurnalis yang hilang di sekitar Gunung Anak Krakatau. Setelah jasad ditemukan, Polda Bengkulu segera berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengumpulkan data antemortem dan postmortem para korban.
Menurut Irjen Hengki, hasil tes DNA tidak bisa keluar dalam waktu singkat. “Dua hari, tiga hari tidak bisa keluar hasil. Secepat-cepatnya satu minggu, paling lambat dua minggu,” jelas Hengki pada Rabu (23/9/2026). Polda Banten baru menerima hasil tes DNA pada Selasa (22/9), atau tepat 10 hari setelah jenazah Surakman ditemukan.
“Dihasilkan pemeriksaan DNA kurang lebih selama 10 hari. Jadi bukan lama, bukan terlambat, tetapi memastikan tes DNA berjalan dengan baik menghasilkan kejelasan identifikasi sehingga hari ini kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” ujar Hengki melanjutkan. Ia menegaskan bahwa proses ini dilakukan demi keakuratan identifikasi.
Sebelumnya, Polda Banten telah mengumumkan bahwa jenazah pria yang ditemukan di Pulau Enggano adalah Surakman (50), seorang ABK Kapal Arupadhatu 1. Identifikasi ini berhasil dilakukan setelah sampel DNA Surakman cocok dengan sampel DNA anak kandungnya, yang diidentifikasi sebagai Tuan Yayat.
“Jenazah Mr. X tadi teridentifikasi sebagai Surakman atau ABK kapal, ayah biologis dari Tuan Yayat. Tuan Yayat ini adalah yang di sebelah kanan, sebagai putra kandung dari Bapak Surakman, ABK Kapal Arupadhatu 1 yang meliput erupsi Anak Krakatau pada tanggal 7 September 2026,” kata Hengki.
Setelah penemuan jenazah di Pulau Enggano, Polda Bengkulu langsung berkoordinasi dengan Polda Banten untuk proses identifikasi lebih lanjut. Jenazah korban ditemukan dengan ciri-ciri mengenakan celana pendek hitam, tinggi badan 163 cm, dan diperkirakan berusia 50 tahun.
Tim Disaster Victim Identification (DVI) kemudian memeriksa data antemortem dari delapan keluarga rombongan jurnalis yang hilang saat meliput erupsi Gunung Anak Krakatau. Pencocokan antara data antemortem dan postmortem jenazah korban dilakukan oleh tim DVI Polda Banten.
“Proses identifikasi mayat, Kabiddokkes Polda Bengkulu berkomunikasi dengan Kabiddokkes Polda Banten, disepakati untuk dilakukan identifikasi serta pencocokan oleh tim DVI terkait data antemortem dari delapan keluarga korban Kapal Arupadhatu terhadap seorang mayat Mr. X yang ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu, baik meliputi data primer yaitu sidik jari, gigi, dan DNA,” jelas Hengki.