Polda Banten Ungkap Jaringan Vape Narkoba, Bandar Kipli Dibekuk di Jakarta Barat

Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis cairan etomidate yang diselundupkan melalui vape. Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap Kipli, yang diduga sebagai bandar utama, di kawasan Jakarta Barat.

Penangkapan Kipli dilakukan pada Jumat, 25 September 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Tim operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan Kipli bersama seorang rekannya bernama Erika di depan Pospol Pesing, Jakarta Barat. “Pada hari Jumat tanggal 25 September 2026 tim opsnal Subdit 2 kembali melakukan pencarian atas nama Kipli dan sekira pukul 13.30 WIB diamankan bersama saudara Erika di depan Pospol Pesing Jakarta Barat,” kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Menurut Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Seto Handoko Putra, Erika memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Erika, yang merupakan teman dekat Kipli, bertugas dan memiliki akses untuk masuk ke Kampung Ambon, Jakarta Barat, guna membeli vape narkoba dari seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Felbi. Pembelian ini dilakukan dengan imbalan keuntungan finansial dari Kipli. “Dengan imbalan keuntungan uang dari Kipli. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Seto.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini. Seluruh tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Mapolda Banten untuk proses pemeriksaan lanjutan.

Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari operasi sebelumnya yang dilaksanakan pada Kamis, 24 September 2026. Saat itu, Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran vape berisi narkotika jenis cairan etomidate di area parkir sebuah gedung di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang. Tiga orang pengedar berinisial Y, MR, dan MRF berhasil ditangkap dalam operasi awal tersebut.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan pria berinisial Y pada Kamis (24/9) pukul 17.30 WIB, yang diduga hendak melakukan transaksi. Dari tangan Y, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus cartridge dan satu pod berisi cairan etomidate. Setelah mendapatkan informasi mengenai asal-usul barang tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MR dan MRF di lokasi yang sama pada pukul 21.30 WIB.

Tinggalkan komentar