TANGERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin di Kampung Cimentul, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Penindakan ini juga turut menyita satu unit alat berat ekskavator dari lokasi tersebut.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi pada tanggal 31 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten segera melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan tanah urug yang dilaporkan. Pengecekan dilakukan pada hari yang sama, 31 Juli 2026.
Menurut Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung sejak 27 Juli hingga 31 Juli 2026. Aktivitas ilegal ini menggunakan satu unit ekskavator merek Kobelco berwarna hijau.
“Kegiatan ini dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan, Izin Pertambangan Rakyat, Izin Pengangkutan dan Penjualan, maupun Surat Izin Penambangan Batuan,” jelas Kombes Pol Maruli. Ia menambahkan bahwa tanah urug hasil penambangan tersebut dijual secara eceran dengan harga Rp250.000 per ritase menggunakan dump truck Colt Diesel berkapasitas sekitar lima meter kubik.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit ekskavator jenis bucket merek Kobelco warna hijau, serta empat lembar surat keterangan jam kerja alat berat ekskavator jenis bucket merek Kobelco warna putih, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.
Kombes Maruli mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan setiap kegiatan pertambangan yang diduga ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat.