Polda Banten Ungkap Peredaran Vape Etomidate di PIK 2, Tiga Pengedar Diamankan

TANGERANG – Direktorat Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis cairan etomidate yang dicampur dalam vape atau rokok elektrik. Penangkapan dilakukan di area parkir sebuah gedung di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (24/9/2026). Tiga orang pengedar yang berinisial Y, MR, dan MRF berhasil diamankan.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis sore sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas kepolisian pertama kali menangkap seorang pria berinisial Y yang diduga sedang melakukan transaksi. Saat itu, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus catrigde dan satu pods yang diduga berisi cairan etomidate.

“Kemudian kita tanyakan asal-usul barang tersebut, lalu kita berusaha memancing melalui HP untuk dikirimkan kembali. Sekitar pukul 21.30 WIB, kita amankan juga di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sama, yaitu MR dan MRF,” ujar Kombes Wiwin dalam keterangannya pada Jumat (25/9/2026).

Ketiga tersangka mengaku mendapatkan pasokan vape narkoba tersebut dari seorang pria bernama Kipli, yang saat ini statusnya masih dalam pengejaran petugas. Polisi telah melakukan upaya pencarian di kediaman Kipli di Jakarta Barat, namun pelaku tidak ditemukan di lokasi.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan serangkaian pendalaman terhadap kasus ini.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi empat buah catrigde yang diduga berisi cairan etomidate, satu buah pod yang juga diduga berisi cairan etomidate, serta lima unit telepon genggam.

Tinggalkan komentar