Tersangka Kasus Rp 37 Miliar Erick Soedjasa Diklaim ke Singapura Berobat Kanker, Bukan Kabur

JAKARTA – Erick Soedjasa, tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 37,4 miliar, memberikan klarifikasi melalui kuasa hukumnya mengenai keberadaannya di Singapura. Pihak Erick membantah kliennya melarikan diri untuk menghindari proses hukum, melainkan tengah menjalani pengobatan kanker.

Kuasa hukum Erick, Hapsoro Wahyu, menyatakan bahwa kliennya memiliki rekam medis resmi yang menunjukkan ia telah menjalani pengobatan di Singapura sejak tahun 2022. “Sebenarnya mau klarifikasi tentang fakta kejadian yang sebenarnya. Pada tahun 2022 si Erick Soedjasa itu ke Singapura dalam rangka berobat. Ada rekam mediknya. Bahwa dia berobat memang betul-betul berobat,” ujar Hapsoro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Hapsoro menambahkan, Erick menderita kanker usus dan meminta maaf kepada pelapor atas ketidaknyamanannya. Ia menegaskan bahwa kepulangan Erick ke Indonesia bukan karena kabur, melainkan karena niat menyelesaikan perkara hukumnya. Hapsoro mengklaim ada pihak-pihak yang menakut-nakuti Erick agar tidak kembali ke Indonesia.

Menurut Hapsoro, Erick sebenarnya sudah berniat pulang sejak lama. Namun, ia mendapat informasi bahwa jika kembali, ia akan langsung ditangkap. “Erick kan tidak mengerti masalah hukum,” ucapnya.

Kepulangan Erick pekan lalu sempat mengalami perubahan rute. Pesawat yang ditumpanginya dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, namun dialihkan ke Surabaya akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. “Di situ karena memang sudah DPO, sehingga di sana ditangkap dan dititipkan ke Sidoarjo, akhirnya malam itu dibawa ke Bareskrim,” jelas Hapsoro.

Mengenai aliran dana yang dituduhkan, Hapsoro menyatakan Erick siap mengembalikan uang yang diterimanya apabila secara sah diputuskan sebagai hasil tindak pidana. “Kalau memang itu dinyatakan bahwa itu adalah uang kejahatan, si Erick siap untuk mengembalikan,” tegasnya.

Hapsoro mengklaim Erick tidak terlibat dalam struktur operasional perusahaan dan tidak mengetahui adanya rekayasa bisnis reseller. Uang senilai total sekitar Rp 4 miliar yang diterima Erick disebut berasal dari pelunasan utang tersangka Rionald Anggara Soerjanto dan ucapan terima kasih dari Michael WW Cheung. “Nilai diterima dari R sekitar Rp 2 M, yang dari M sekitar Rp 2 M juga. Si Erick ini tidak tahu (rekayasa), tahunya bahwa dia menerima uang karena bayar utang. Karena si R waktu terpuruk bisnisnya, dibantu modal. Nah, itu dipikir adalah pengembalian uang utang,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.50 WIB. Ia dilaporkan tiba dari Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines nomor penerbangan SQ922.

Kasus ini berawal dari laporan Agus Christianto pada 14 Februari 2022 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan penyedia sistem verifikasi biometrik. Total kerugian mencapai Rp 37.426.285.740.

Direktur PT Asli Rancangan Indonesia saat itu, Rionald Anggara Soerjanto, mengatur skema kerja sama pemasaran melalui reseller fiktif dengan imbalan komisi. Rionald dibantu oleh Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa untuk merekrut reseller. Erick diduga berperan mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald, menyepakati pembagian komisi, serta menampung aliran dana haram sebesar Rp 4.621.604.368. Sementara itu, reseller yang ditunjuk tidak pernah bekerja namun tetap mencairkan komisi yang sebagian besar dialirkan kembali ke Rionald.

Erick telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 November 2023 dan bertolak ke Singapura di tengah penyidikan. Namanya kemudian dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diterbitkan Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024. Dalam perkara ini, lima tersangka lainnya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis.

Tinggalkan komentar