Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka dan Penyitaan Aset KPK Dibatalkan

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui pengacaranya, Agus Sudjadtmoko, Silmy meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka serta penyitaan aset yang dilakukan oleh KPK dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/9/2026), Silmy Karim melalui kuasanya hukumnya menggugat sejumlah surat yang diterbitkan oleh KPK terkait penetapan tersangka dan proses penyidikan terhadap dirinya. Dokumen-dokumen tersebut meliputi dua surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 3 Juni 2026, surat keputusan pimpinan KPK tentang penetapan tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, surat perintah penahanan, surat pemberitahuan penahanan, hingga berita acara penahanan.

Selain itu, gugatan praperadilan ini juga mencakup surat tanda penitipan dokumen, berita acara penggeledahan, dan berita acara penyitaan yang dilakukan KPK pada 3 dan 5 Juni 2026. Silmy Karim menilai seluruh proses dan dokumen tersebut tidak berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam petitumnya, Silmy Karim meminta pengadilan untuk menyatakan tidak sah segala surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang dikeluarkan oleh KPK. Ia juga meminta agar KPK menghentikan penyidikan terhadap dirinya dan segera mengeluarkan dirinya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) pasca putusan dibacakan.

Lebih lanjut, Silmy juga meminta agar KPK menyerahkan kembali barang bukti yang telah disita. Jika pengadilan memiliki pandangan lain, ia memohon putusan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA). Total aset yang telah disita oleh KPK dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 150 miliar, meliputi aset bergerak dan tidak bergerak.

Dugaan pemerasan ini disebut terjadi sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada tahun 2023. KPK menduga total uang yang terkumpul dalam kasus ini mencapai Rp 145,5 miliar, dengan jatah mingguan yang diduga diterima Silmy Karim sebesar Rp 100 juta.

Delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benar.

Tinggalkan komentar