Selebgram berinisial Julia Prastini (JP) atau Jule diamankan oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Jule diduga telah mengonsumsi vape yang mengandung narkoba selama kurang lebih tiga minggu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, Jule mulai mencoba barang tersebut sekitar dua hingga tiga minggu sebelum penangkapannya. “Melakukan ini kurang lebih 2-3 minggu yang lalu dia coba,” ujar Michael dalam keterangan persnya pada Sabtu (19/9/2026).
Jule mengaku menggunakan narkoba jenis vape tersebut karena alasan pribadi, salah satunya adalah stres. “Alasannya pribadi mungkin dari rasa ada stres dan lain sebagainya atau alasan yang diutarakan oleh JP,” jelasnya lebih lanjut.
Penangkapan Jule oleh Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta ini berawal dari informasi mengenai paket berisi vape narkoba yang diterima oleh Jule. Selain Jule, polisi juga berhasil mengamankan tiga orang lainnya yang terkait dalam kasus ini. Ketiga orang tersebut adalah dua wanita dengan inisial RR dan RN, serta seorang warga negara China berinisial XC.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Demikian keterangan yang disampaikan oleh Budi Hermanto kepada wartawan pada Sabtu (19/9).