Jakarta – Selebgram Julia Prastini, yang dikenal dengan nama Jule, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini terkait dengan kasus penyalahgunaan vape yang diduga berisi etomidate, sebuah narkotika golongan II.
Jule diamankan di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 14 September 2026. Penangkapan dilakukan saat ia hendak menerima paket berisi vape narkoba tersebut.
Awal Mula Kasus Terungkap
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua wanita berinisial RR dan RN oleh anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di sebuah apartemen di Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RR dan RN, mereka mengaku membeli vape narkoba tersebut dari seorang pria berinisial XC yang merupakan warga negara China. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada Jule setelah petugas menemukan adanya paket vape narkoba yang ditujukan kepadanya. “Terdapat juga pengiriman satu buah paket yang di dalamnya berisikan cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate yang dipesan oleh seorang perempuan dengan inisial JP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu, 19 September 2026.
Ditangkap Saat Menerima Paket
Tim 2 Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta kemudian melakukan undercover control delivery terhadap paket yang dikirim ke salah satu alamat apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB. “Benar paket tersebut diterima perempuan dengan inisial JP,” tulis keterangan Polresta Bandara Soetta.
Petugas lantas meminta Jule membuka paket tersebut. Setelah dibuka, paket itu terbukti berisi satu cartridge vape yang mengandung etomidate. Saat ditangkap di apartemennya, Jule didampingi oleh dua orang temannya. Namun, kedua temannya tersebut menyatakan tidak mengetahui aktivitas Jule yang mengonsumsi vape narkoba.
Empat Vape Narkoba Disita
Polisi berhasil menyita empat vape narkoba dari apartemen Jule. Tiga di antaranya dilaporkan sudah habis terpakai. “Di sana kami temukan terdapat empat cartridge di mana tiganya kosong, itu sisa habis pakai, dan satunya masih full terisi yang berisikan zat etomidate,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, dalam keterangan persnya pada Sabtu, 19 September 2026.
Jule diketahui telah beberapa kali menggunakan vape narkoba. Polisi menyebut Jule sudah mengonsumsi vape narkoba tersebut selama tiga minggu.
Dalih Stres
Alasan Jule menggunakan narkoba terungkap. Ia mengaku mengonsumsi barang tersebut karena alasan stres. “Alasannya pribadi, mungkin dari rasa stres dan lain sebagainya, atau alasan yang diutarakan oleh JP,” jelas Michael.
Positif Narkoba
Petugas melakukan tes urine terhadap Jule. Hasil tes menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkoba. “Diketahui bahwa seorang perempuan berinisial JP tersebut positif mengonsumsi narkotika golongan II jenis etomidate,” katanya.
Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Jule bersama pelaku lainnya masih menjalani pemeriksaan di Polresta Bandara Soetta.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang menyeret Jule. Ketiga tersangka tersebut adalah dua wanita yang berperan sebagai pengedar dan seorang pria asal China. “Dari empat orang ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Michael.
Ketiga tersangka itu adalah RR, RN, dan XC (WN China). Sementara itu, polisi mengategorikan Jule sebagai korban dalam kasus ini. “Betul (JP korban),” katanya.
Direhabilitasi
Jule dikategorikan sebagai pemakai narkoba. Oleh karena itu, polisi akan memfasilitasi proses rehabilitasi baginya. “Untuk JP, karena berdasarkan barang bukti itu cuma satu yang berisikan vape dan tiga habis pakai, serta berdasarkan interogasi dan penyidikan lainnya untuk status di kepolisian, kami terapkan restorative justice,” terang Michael.
“JP itu sebagai pemakai dan selanjutnya diasesmen, kemudian akan direhabilitasi,” sambungnya.