Polisi menangkap selebgram Julia Prastini, yang dikenal dengan nama Jule, terkait kasus narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, petugas menyita empat buah vape narkoba.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Kharisma Tandayu, menjelaskan bahwa dari empat cartridge yang ditemukan, tiga di antaranya sudah kosong atau habis terpakai. Sementara itu, satu cartridge lainnya masih terisi penuh dan mengandung zat etomidate.
Jule mengaku telah menggunakan vape narkoba selama tiga minggu terakhir. Ia beralasan menggunakan barang haram tersebut karena mengalami stres. “Alasannya pribadi, mungkin dari rasa ada stres dan lain sebagainya atau alasan yang diutarakan oleh JP,” ujar Michael.
Penangkapan terhadap Jule sendiri terjadi pada Senin, 14 September 2026. Ia diamankan setelah kedapatan menerima paket yang berisi vape narkoba.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap tiga orang lainnya. Ketiga terduga pelaku tersebut adalah dua wanita berinisial RR dan RN, serta seorang warga negara China berinisial XC.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua wanita, RR dan RN, oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (14/9) sekitar pukul 13.00 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.