Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Vonis 13 Tahun Penjara untuk Terdakwa Pembunuhan Tetap Berlaku

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa dalam kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Distranito (19). Keputusan ini mengukuhkan vonis 13 tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada terdakwa.

Dalam putusan kasasi dengan nomor 1131 K/Pid/2026, MA menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan. Putusan ini menguatkan vonis dari pengadilan tingkat sebelumnya yang menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun.

Peristiwa yang berujung pada kasus ini terjadi pada Agustus 2025. Terdakwa dan korban terlibat dalam sebuah perselisihan yang dipicu oleh ejekan korban menggunakan nama orang tua terdakwa. Merasa tidak terima, terdakwa kemudian mengajak korban untuk bertemu.

Saat pertemuan itu, terdakwa dilaporkan membawa pisau dan mencoba menyerang korban. Namun, dalam duel yang terjadi, pisau tersebut terjatuh dan sempat diambil oleh korban. Korban kemudian menusuk terdakwa, namun pisau kembali direbut oleh terdakwa.

Terdakwa lalu menggunakan pisau tersebut untuk menusuk korban di bagian dada. Luka tusukan tersebut mengenai jantung dan menembus paru-paru, menyebabkan korban meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan hasil visum et repertum yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2025.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara atas dakwaan pembunuhan berencana. Namun, pengadilan tingkat pertama dan banding memutuskan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan dan menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA menilai bahwa hakim pada pengadilan tingkat pertama telah menerapkan hukum dengan tepat berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Majelis Hakim Kasasi menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis. MA juga menilai pertimbangan hakim mengenai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa sudah cukup, sehingga putusan 13 tahun penjara dianggap tepat dan memenuhi rasa keadilan.

Tinggalkan komentar