Mahkamah Agung Perbarui Aturan Praperadilan untuk Kepastian Hukum

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan aturan baru yang mengatur mengenai praperadilan. Kebijakan ini dikeluarkan guna memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam proses peradilan.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. SEMA ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

MA menjelaskan bahwa Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang mengatur mengenai pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat dilaksanakan saat proses praperadilan masih berlangsung. Dengan adanya SEMA baru ini, MA berupaya mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

“Untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” demikian MA menyatakan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026.

Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2026:

  • Apabila permohonan praperadilan telah didaftarkan atau sedang diperiksa di pengadilan negeri, pelimpahan pokok perkara tetap dapat dilakukan. Namun, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan hingga adanya putusan dari praperadilan.
  • Permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan tidak akan menghalangi proses pemeriksaan pokok perkara.
  • Untuk permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, permohonan tersebut akan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus. Amar putusannya akan menyatakan bahwa permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Leave a Comment