RUU Satu Data Indonesia Diprediksi Sah Pekan Depan, Baleg DPR Kejar Pembahasan

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia dapat disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pekan depan. Pembahasan lebih lanjut mengenai RUU ini akan dikebut pada minggu ini.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Bob, menyampaikan bahwa pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan atas RUU Satu Data Indonesia agar disetujui menjadi undang-undang, diagendakan pada rapat paripurna terdekat, kemungkinan Selasa (29/9). Bob memperkirakan RUU ini akan dibahas intensif mulai Rabu (23/9) hingga Jumat (25/9), dilanjutkan dengan tahap penyelesaian dan rapat pleno pada Senin (28/9).

“Jadi kalau Selasa depan, maka kita hanya punya waktu Kamis, Jumat, ya. Rabu, Kamis, Jumat. Kalau Jumat, kalau kami selesai, sudah. Saya dengar konon DIM-nya banyak dari pemerintah nih, gitu. Nah, jadi kemungkinan bisa Jumat ya. Dan Senin kita selesaikan sampai dengan pleno kembali, ya,” ujar Bob dalam rapat pembahasan RUU Satu Data Indonesia bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Dalam rapat tersebut, ditetapkan pula Mayor Jenderal Marinir Sturman Panjaitan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia. Baleg juga telah menerima daftar anggota Panja dari masing-masing fraksi di DPR.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, yang turut hadir dalam rapat, menyatakan kesiapan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan. Tujuannya adalah agar RUU Satu Data Indonesia dapat segera diundangkan.

RUU Satu Data Indonesia sendiri sebelumnya telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (21/7).

Tinggalkan komentar