RUU Satu Data Disiapkan DPR Agar Dokumen Negara Lebih Bermanfaat

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Satu Data Indonesia. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa RUU ini bertujuan agar dokumen negara tidak sekadar menjadi arsip.

Rapat kerja yang berlangsung di ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026), mengidentifikasi enam persoalan mendasar dalam tata kelola data nasional. Sturman memaparkan bahwa ego sektoral antarlembaga menyebabkan data dihasilkan dengan standar yang berbeda-beda. Selain itu, tumpang tindih kewenangan mengakibatkan produksi data yang sama berulang kali.

Akibatnya, negara kesulitan memiliki satu kebenaran data yang mencerminkan realitas secara keseluruhan. Sturman juga menyoroti ketidaksesuaian data yang berujung pada bantuan pemerintah yang tidak tepat sasaran. “Yang keempat, pemborosan keuangan negara. Ratusan sistem informasi dibangun sendiri-sendiri dan tidak saling terhubung, sehingga investasi negara berlipat ganda tanpa menghasilkan integrasi,” jelasnya.

Persoalan lain yang diidentifikasi adalah ketimpangan peran pusat, di mana pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengubah atau memperbaiki data. Masalah terakhir adalah landasan hukum yang belum memadai, menyebabkan tata kelola data masih bersifat tersebar.

Sturman menekankan bahwa rangkaian persoalan ini bukan hanya masalah teknis administrasi, melainkan juga menyangkut keadilan. Oleh karena itu, RUU Satu Data dirancang untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pengelolaan data di Indonesia.

Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan data negara tidak hanya berhenti sebagai tumpukan arsip, tetapi dapat menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang efektif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. RUU Satu Data Indonesia sendiri telah disepakati sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat Paripurna pada Selasa (21/7).

Tinggalkan komentar