Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria siap untuk dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menyatakan bahwa paripurna dijadwalkan pada Selasa mendatang.
“Insyaallah diparipurnakan hari Selasa,” ujar Iman Sukri kepada wartawan pada Sabtu (19/9/20260).
Anggota Baleg, Azis Subekti, menekankan bahwa penanganan reforma agraria tidak cukup hanya difokuskan pada pengurangan konflik. Menurutnya, RUU ini harus mampu menyelesaikan akar persoalan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia. Ia berpendapat bahwa terobosan diperlukan untuk mengatasi sengketa tanah melalui RUU ini.
“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” jelas Azis.
Azis juga menyoroti bahwa pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan klaim kepemilikan tanpa didukung oleh data yang terintegrasi. Ia mengidentifikasi konflik agraria sering kali dipicu oleh ketidaksesuaian data antarlembaga pemerintah.
“Indonesia merdeka tahun 1945, itu paling paling lambat tahun 1950 kita sudah melakukan reforma agraria, kenapa karena kan kita lama dalam kolonialisme aset-aset yang kita terima aset negara itu kan termasuk aset perusahaan yang kemudian bikin BUMN dan lain-lain aset-aset dari kolonial yang dipindah Nah karena kalau nggak jadi enggak penguasa dulu penguasanya kalau lihat di pemerintahan,” papar Azis.
Ia menambahkan, dengan perkembangan teknologi modern, negara seharusnya sudah berfokus pada pengaturan data, bukan sekadar pengaturan. “Kalau kita melihat dengan perkembangan teknologi modern, harusnya negara sudah tidak bicara lagi tentang pengaturan, tapi pengaturan data. Kenapa? Karena negara maju, negara modern sebagai sumber produktivitas itu sudah datang. Sementara kita masih primitif Pak, masih ngantuk,” sambungnya.
Azis meyakini RUU Reforma Agraria dapat menjadi terobosan penting untuk mengatasi ketimpangan agraria. Ia menjelaskan bahwa RUU ini akan berlaku sebagai lex specialis, atau aturan khusus, ketika terjadi tumpang tindih dengan ketentuan undang-undang lain.
“Nah makanya harus ada terobosan untuk menanggulangi bagaimana implementasi tentang undang-undang sektoral yang akan menghambat reformasinya,” kata Azis. “Tapi sesuai dengan penjelasan ahli hukum salah satunya adalah wakil menteri hukum bahwa undang-undang ini diperlakukan seperti lex specialis sehingga seluruh pengaturan tentang reforma agraria mengikuti undang-undang yang akan dibentuk tadi. Nah tentu ini masih menjadi inisiatif,” pungkasnya.