Remaja Tangerang Selatan Dibekap 5 Hari dan Digauli di Jakarta Timur

Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun asal Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban dugaan penyekapan dan kekerasan seksual di sebuah rumah di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Polisi telah mengamankan pelaku dan mendalami kasus ini.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP I Made Budi, kondisi korban saat ditemukan dalam keadaan sehat, tanpa luka fisik atau tanda-tanda kekerasan.

“Kondisi saat ditemukan sehat, nggak ada luka atau tanda-tanda kekerasan fisik,” ujar AKP I Made Budi, Jumat (25/9/2026).

Pendalaman Dugaan Penyekapan

Polisi masih mendalami unsur penyekapan karena korban diduga berada di rumah pelaku selama lima hari. Pendampingan psikologis juga diberikan kepada korban untuk memulihkan kondisi mentalnya.

“Jadi hampir lima hari ini pelaku bersama korban di rumah tersebut. Kenapa bisa selama ini, masih didalami oleh penyidik. Apakah memang berusaha menghindar dari keluarganya, kita belum tahu. Teleponnya (korban) mati, dan pada saat hidup HP-nya, tante korban menghubungi ortunya kalau korban ada di sana,” jelas AKP I Made Budi.

Pelaku Berhasil Diamankan

Tersangka pelaku kekerasan seksual ini berinisial NH (28) dan telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Tersangka sudah diamankan satu orang,” kata AKP I Made Budi, Kamis (24/9).

Peristiwa ini bermula pada Rabu (16/9) ketika korban dijemput oleh tersangka dari rumahnya di Tangsel tanpa sepengetahuan orang tua. Orang tua korban baru mengetahui kejadian ini setelah mengecek percakapan di Instagram.

“Selanjutnya pelapor mengecek Instagram milik korban ternyata diketahui bahwa ada chat di mana korban telah dijemput oleh terlapor,” ujar AKP I Made Budi.

Setelah dilakukan pencarian, pada Minggu (20/9), orang tua korban akhirnya menemukan anaknya di rumah pelaku di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Di sana, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

“Korban mengaku telah disetubuhi oleh terlapor di tempat kejadian perkara (TKP), sehingga korban merasa dirugikan dan pelapor selaku orang tua melaporkan perkaranya ke Polres Metro Jakarta Timur,” tuturnya.

Tinggalkan komentar