JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Salah satu tersangka adalah Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri, Eko disebut sempat melakukan negosiasi dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru dan menerima uang miliaran rupiah. Rektor Akhmad Sodiq diketahui mengetahui dan bahkan memfasilitasi aksi tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada periode 2025-2026, Eko Sumanto menjalin komunikasi dengan pihak pengepul calon mahasiswa baru. “Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” ujar Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Hasil negosiasi tersebut membuahkan kesepakatan ‘mahar’ yang kemudian diterima oleh Eko Sumanto. “Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026),” jelas Taufik.
Uang hasil negosiasi ini kemudian dilaporkan Eko Sumanto kepada Rektor Akhmad Sodiq. Selanjutnya, Akhmad Sodiq disebut memuluskan praktik tersebut dengan memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk melakukan otorisasi atau persetujuan bagi calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
Keenam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah:
- Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
- Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
- Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
- Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
- Adhi Wiharto selaku pihak swasta
- Mulyono selaku pihak swasta