Reforma Agraria Indonesia: Keadilan Tanah untuk Kesejahteraan Rakyat

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan bahwa pelaksanaan reforma agraria harus senantiasa diarahkan untuk mewujudkan keadilan. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan tanah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Penegasan ini disampaikan Mendagri saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Acara yang dihadiri Komisi II DPR RI dan perwakilan pemerintah provinsi ini berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9/2026).

“Kalau kita melihat bahwa reformasi agraria ini memang disampaikan filosofinya adalah untuk keadilan dan juga untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, sehingga tidak ada penguasaan tanah secara dominan oleh satu pihak tapi terutama untuk kepentingan rakyat,” ujar Tito dalam keterangan tertulisnya.

Mendagri menyoroti bahwa dalam praktiknya, masih ditemukan praktik penguasaan tanah secara dominan oleh pihak tertentu. Kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial dan kecemburuan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, revisi regulasi di bidang agraria dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai persoalan tersebut.

Salah satu aspek krusial yang perlu menjadi perhatian adalah pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang belum dimanfaatkan secara optimal atau dalam kondisi idle. Tito menilai lahan yang tidak digunakan dan tidak produktif tersebut perlu ditata kembali agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Kalau saya tidak salah Bapak Presiden juga sudah menyampaikan dalam berbagai kesempatan yang idle tidak digunakan tidak dipakai diambil kembali oleh negara. Dan kemudian didistribusikan kepada rakyat,” katanya, merujuk pada arahan Presiden.

Lebih lanjut, Tito menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pangan dan kebutuhan investasi. Menurutnya, ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas utama pemerintah, yang diupayakan melalui perlindungan lahan sawah yang ada serta pembukaan sawah baru di berbagai wilayah.

Di sisi lain, kebutuhan lahan untuk industrialisasi juga tidak dapat diabaikan, mengingat investasi memegang peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Tantangan ini terutama terasa di Pulau Jawa, yang memiliki infrastruktur, tenaga kerja, dan ekosistem industri yang lebih siap.

“Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa program untuk swasembada pangan yang menjadi unggulan Bapak Presiden nomor satu ketahanan pangan … ini harus kita dukung baik dengan cara menjaga luasan lahan yang harus berkelanjutan yang harus kita lindungi untuk pangan,” tegasnya.

Tito mengusulkan agar perlu dirumuskan mekanisme kompensasi bagi daerah yang mempertahankan lahan untuk kepentingan pangan, sementara daerah lain dapat memperoleh manfaat dari pengembangan kawasan komersial atau industri. Mekanisme semacam itu dapat dikaji lebih lanjut, baik antar daerah maupun antar provinsi.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda tersebut turut dihadiri oleh Wakil Menteri Agraria Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, serta gubernur dan wakil gubernur dari seluruh Indonesia.

Tinggalkan komentar