JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengusulkan adanya batas atas untuk presidential threshold dalam pencalonan presiden. Usulan ini, menurutnya, bisa berada di kisaran angka 20% hingga 30%.
Usulan ini disampaikan Aria Bima sebagai respons terhadap penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, Komisi II DPR sedang mengkaji kemungkinan penerapan batas atas tersebut.
“Kalau yang kita lihat ambang batas yang dihilangkan ini kan lebih disiasati atau disikapi di dalam constitutional engineering-nya adalah lebih memberikan ruang partai sebagai peserta pemilu itu dengan prasyarat yang lebih, lebih rigid, dalam artian bahwa pengusungan begini, cara pandangnya begini,” kata Aria Bima di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, ambang batas 20% sebelumnya memiliki tujuan agar calon presiden memiliki legitimasi dan keterwakilan yang kuat. Ia menilai, dengan dihapuskannya presidential threshold, konstruksi partai politik haruslah memiliki legitimasi yang kuat hingga ke tingkat akar rumput.
“Ini yang dimaksudkan lebih pada cara pandang kita calon Presiden Republik Indonesia itu mempunyai legitimasi walaupun mungkin diusung oleh nol partai politik,” ujarnya.
Aria Bima lebih menekankan pentingnya batas atas presidential threshold daripada batas bawah yang sudah ditetapkan nol oleh MK. Ia berpendapat bahwa batas atas dapat membuka peluang lebih banyak pasangan calon dalam pemilihan presiden, sehingga kontestasi tidak hanya diikuti oleh dua pasangan calon.
“Supaya kandidat itu nanti lebih bisa, tidak hanya apple to apple atau dua calon, saya berpikir, atau Komisi II berpikir dengan tidak menyalahi konstitusi, ya kan, kalau memang batas atas batas bawah presiden threshold-nya dibebaskan, maka kita punya ide bagaimana batas atas itu misalnya 20 persen sehingga ada lima calon. Gitu, ya,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menyebutkan bahwa batas atas ini bisa berada di angka 20% atau 30%. Ia menilai, pembatasan atas ini akan menjadi topik menarik dalam pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu.
“Kalau batas bawah putusan MK kan sudah, sudah nol, ya. saya kira batas atas menjadi sesuatu yang menarik supaya calon dari pengalaman 2024 itu, calon akan bisa dua, tidak hanya dua, tapi bisa tiga, bisa empat, bisa lima,” tuturnya.
“Kalau toh batas atas dibatasi ke 20 persen atau 30 persen. Ini saya kira menjadi sesuatu, lebih memberikan ruang pada calon-calon yang lain untuk tidak hanya dua calon terjadi kontestasi, walaupun kita paham bahwa Undang-Undang Dasar 45 memberikan legitimasi bahwa presiden itu adalah punya legitimasi 50 persen plus satu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, juga sempat menyebut adanya masukan terkait presidential threshold. Masukan yang ia dengar adalah mengenai model presidential threshold di mana pasangan calon presiden nantinya minimal harus didukung oleh dua fraksi di DPR.
“Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).
Ia menilai masukan tersebut mirip dengan aturan presidential threshold sebelum adanya perubahan oleh MK dan tidak mempermasalahkannya. “Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya,” ungkap Paloh.