Prabowo Subianto Ungkap Pertimbangan Hukuman Mati untuk Koruptor

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto angkat bicara mengenai wacana penerapan hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi yang belakangan mencuat. Menurutnya, ada berbagai aspek krusial yang perlu dipertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan terkait hukuman terberat tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam sebuah program wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube resminya, “Presiden Prabowo Subianto Menjawab”, pada Jumat (18/9/2026). Dalam segmen tersebut, Prabowo merespons pertanyaan langsung dari seorang pewawancara terkait pandangannya terhadap hukuman mati bagi koruptor.

“Bahkan sekarang lagi ramai juga, Pak, dorongan agar memberikan efek jera, sifatnya ultimatum jangka panjang, koruptor dihukum mati, Pak. Saya mau minta pandangan Bapak secara holistik soal itu, Pak?” demikian bunyi pertanyaan yang diajukan.

Prabowo kemudian memberikan jawaban yang menyoroti sifat final dari hukuman mati. “Ini masalahnya bukan soal koruptor ya. Masalah siapa pun yang hukum mati. Masalahnya, kalau dilaksanakan, nggak bisa diralat. Padahal kadang-kadang buktinya nggak cukup,” jelasnya.

Presiden menekankan potensi adanya kekeliruan dalam penerapan hukuman mati, di mana seseorang bisa saja dihukum mati padahal kelak terbukti tidak bersalah. Ia mengutip kemajuan teknologi, seperti tes DNA, yang telah memungkinkan pengungkapan fakta baru dalam berbagai kasus di masa lalu, termasuk di Amerika Serikat, yang membuktikan bahwa beberapa terpidana mati ternyata tidak bersalah.

Lebih lanjut, Prabowo mengemukakan bahwa fokus utama dalam pemberantasan korupsi seharusnya terletak pada penguatan sistem hukum yang efektif dan tegas. Selain itu, ia juga menyoroti urgensi untuk memulihkan aset negara yang telah dirampas melalui tindakan korupsi.

“Jadi kalau menurut saya, yang paling penting adalah tindakan tegas, sistem, ya. Dan upaya untuk mengembalikan uang-uang itu,” tegasnya.

Meskipun demikian, Prabowo mengakui bahwa upaya penelusuran dan pengembalian dana hasil korupsi bukanlah tugas yang mudah. Ia menyebutkan bahwa sejumlah pelaku korupsi kerap melarikan diri ke luar negeri, yang mempersulit proses pemulihan aset.

“Tapi ya tidak gampang, benar, tidak gampang. Banyak yang lari ke luar negeri, ya kan,” ucapnya.

Menyikapi tantangan tersebut, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah memiliki mekanisme untuk mengejar para pelaku korupsi yang melarikan diri. Ia mencontohkan kerja sama internasional melalui Interpol sebagai salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan. Prabowo juga mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia sendiri telah mengatur hukuman yang sangat berat, bahkan untuk kasus korupsi dana bencana alam, meskipun ia mengakui dirinya bukan ahli hukum.

Tinggalkan komentar