PPPK Guru: Skema Perubahan Status Paruh Waktu ke Penuh Waktu Lewat Tes

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memaparkan skema perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Skema ini akan melibatkan tes bagi para PPPK untuk menentukan kelayakan statusnya.

Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/9/2026). Menurutnya, pemerintah berupaya memberikan kepastian status bagi PPPK, khususnya bagi para guru.

“Jadi ada keinginan mereka supaya yang paruh waktu bisa menjadi penuh waktu, yang penuh waktu bisa menjadi PNS. Nah, itu ada 100, yang guru itu ada lebih kurang ada 172.000 lebih kalau nggak salah,” kata Tito.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, disepakati bahwa PPPK guru yang berstatus paruh waktu akan mengikuti semacam tes. Apabila lulus, mereka akan diangkat menjadi pegawai penuh waktu di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus,” ujarnya.

Tito menambahkan, bagi PPPK guru yang tidak lulus tes, status mereka akan tetap dipertahankan. Mereka tidak akan dipecat atau dirumahkan, serta diberi kesempatan untuk mengikuti tes kembali di tahun berikutnya.

“Kalau nggak lulus, ya, tetap mereka statusnya dipertahankan. Nggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah, yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu,” jelasnya.

“Kemudian kalau yang lulus dari paruh waktu menjadi penuh waktu, ya syukur ya. Yang penuh waktu menjadi ASN PNS, ya syukur juga. Bagus. Kemudian, kalau misalnya nggak lulus tahun ini, ya, boleh ikut lagi tahun berikutnya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pembiayaan untuk skema PPPK ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pembahasan ini turut melibatkan Kementerian Keuangan dan Kemendikdasmen.

“Iya, dari Kementerian Keuangan. Tadi ada Kementerian Keuangan, Wakil Menteri Keuangan tadi hadir juga, dan Kemendikdasmen juga ada tadi. Yang intinya adalah pembiayaannya dari APBN,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan mengkaji status PPPK untuk profesi lain seperti pemadam kebakaran (damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Rapat pembahasan lebih lanjut untuk profesi ini dijadwalkan pada pekan depan.

“Untuk masalah lintas profesi ada lagi, seperti Satpol PP, Damkar, ini nanti akan sedang dikaji untuk dirapatkan lagi mungkin minggu depan,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah akan melakukan perhitungan terlebih dahulu terhadap jumlah tenaga Satpol PP dan Damkar di setiap daerah. Hal ini penting untuk menentukan kebutuhan anggaran yang diperlukan.

“Dibicarakan minggu depan. Kita lihat dulu jumlahnya. Jumlahnya mereka berapa yang Damkar, berapa yang Satpol PP per daerah itu kita hitung betul,” tuturnya.

Tinggalkan komentar