Pihak kepolisian berhasil mengungkap adanya tiga kelompok atau klaster perusuh yang terlibat dalam insiden kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada 27 Agustus lalu. Salah satu klaster perusuh ini diketahui terkoordinasi oleh seorang pria berinisial JT.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyidik menemukan fakta hukum terkait pendanaan dan pergerakan massa dalam kericuhan tersebut. “Kami menemukan fakta hukum terkait dengan pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa sebagai berikut. Beberapa tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari korlap atas nama Saudara JT,” ujar Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Iman, JT memberikan imbalan kepada setiap perusuh yang direkrutnya sebesar Rp 40 ribu. “Dengan nominal per orang Rp 40 ribu,” ucapnya.
Lebih lanjut, terungkap bahwa JT melakukan koordinasi perusuh tersebut atas perintah dari seseorang berinisial PKL. Penyelidikan lebih mendalam oleh penyidik menunjukkan bahwa PKL menjalankan perintah dari sosok berinisial KHT alias HY. Hasil pendalaman terbaru juga mengidentifikasi adanya inisial SO sebagai dalang di balik klaster ini.
“Dari JT kemudian diorder oleh atas nama PKL, diorder atas nama KHT alias HY, dan diorder atas nama SO,” terang Iman.
Iman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan aktor intelektual di baliknya. “Kami sedang melakukan pendalaman terhadap intellectual leader yang mengorder atau meminta menyiapkan massa dan menyiapkan pendanaannya,” tegasnya.
Peristiwa kericuhan di Pejompongan tersebut diketahui telah mengakibatkan korban jiwa, yakni seorang warga lansia bernama Bambang Setiawan, yang meninggal dunia setelah dikeroyok oleh para perusuh.