JAKARTA – Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Bambang Setiawan, seorang warga Pejompongan, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi di tengah kerusuhan pada 27 Agustus 2026. Ketiga tersangka diketahui berprofesi sebagai pekerja serabutan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa motif para tersangka adalah kekesalan yang memicu mereka untuk ikut serta secara spontan dalam kerusuhan tersebut. “Kebetulan para tersangka ini mencari nafkah atau kesehariannya berada di sekitar tempat kejadian perkara atau lewat melalui tempat kejadian perkara tersebut,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2026).
Tiga tersangka yang telah ditetapkan berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Menurut Iman, keseharian mereka memang sering berada di sekitar lokasi kejadian dan kerap menerima pekerjaan dadakan atau serabutan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. “Berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” jelas Iman.
Iman memastikan bahwa berdasarkan pemeriksaan, tidak ada keterkaitan antara para pelaku dengan organisasi atau instansi tertentu. “Kami pastikan tidak ada,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh para pelaku itu sendiri, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi ataupun anggota organisasi tertentu.”
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita hasil visum et repertum terhadap korban dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan digital forensic terhadap rekaman CCTV dan video amatir yang ada. Pemeriksaan laboratorium digital forensic dilakukan di Puslabfor Polri.
Polda Metro Jaya juga melibatkan berbagai ahli dalam penyelidikan ini, termasuk ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, dan ahli hukum pidana. “Dan kami telah melakukan pemeriksaan ahli, baik itu ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, dan ahli hukum pidana,” pungkasnya.