JAKARTA – Lima anak menjalani proses hukum di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya terkait dugaan keterlibatan dalam kericuhan di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus lalu.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa kelima anak tersebut diklasifikasikan menjadi dua kelompok oleh penyidik. Kelompok pertama adalah mereka yang kedapatan membawa bahan bakar, sementara kelompok kedua diduga terlibat dalam penyerangan terhadap petugas dan perusakan fasilitas umum.
“Kami juga menangani lima anak, yang mana dari lima anak itu ada dua yang kami klasifikasikan karena kedapatan membawa bahan bakar,” ujar Rita kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Sabtu (12/9/2026).
“Ada tiga lagi yang juga terkait dengan kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, terkait dengan penyerangan pada petugas dan perusakan fasilitas umum,” tambahnya.
Penyidik menggunakan metode pemeriksaan digital forensic untuk menganalisis keterkaitan kelima anak tersebut dengan kelompok-kelompok perusuh. “Kemudian saat ini kami masih melakukan digital forensic karena kami ingin melakukan analisa lebih dalam apakah anak-anak ini terafiliasi dengan kelompok-kelompok ekstrem,” tutur Rita.
Untuk ketiga anak yang diduga menyerang petugas dan merusak fasilitas umum, pihak kepolisian telah mengajukan diversi. Saat ini, mereka masih menunggu surat penetapan diversi dari pengadilan.
“Ini untuk tiga anak ini sudah kita lakukan diversi dan sudah proses menunggu penetapan dari pengadilan terhadap diversi itu sendiri,” pungkasnya.
Kericuhan di Pejompongan sebelumnya dilaporkan telah mengakibatkan satu warga lansia, Bambang Setiawan, meninggal dunia setelah dikeroyok oleh perusuh.