Delapan Remaja Diamankan Pasca-Tawuran di Jatiasih Bekasi, Satu Korban Dirawat

BEKASI – Aksi tawuran antar kelompok remaja yang terekam video dan beredar viral di media sosial akhirnya berbuntut panjang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Tawuran itu terjadi pada Kamis (17/9) di Jalan Cikunir, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan bahwa dari delapan orang yang diamankan, dua di antaranya telah berusia dewasa, sementara enam lainnya masih berstatus anak-anak. “Dua orang sudah dewasa dan enam lainnya masih berusia anak. Di antara mereka terdapat pelajar,” ujar Verdika dalam keterangannya pada Rabu (23/9/2026).

Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa ajakan untuk melakukan tawuran tersebut disebarkan melalui media sosial sebelum kedua kelompok bertemu di lokasi kejadian. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ajakan tawuran disampaikan melalui media sosial sebelum kedua kelompok bertemu di lokasi,” jelas Verdika.

Dalam aksi tawuran itu, para remaja terlihat mengayunkan senjata tajam. Polisi menemukan fakta bahwa beberapa anak membawa senjata tajam. “Dua anak diduga menggunakan celurit hingga mengenai bagian pinggang belakang dan tangan korban. Peran pihak lain berbeda-beda, mulai dari membawa senjata tajam dan ikut dalam tawuran hingga merekam kejadian serta menyimpan celurit setelahnya,” ucapnya.

Satu orang korban berinisial M (18) mengalami luka pada pinggang kiri dan bokong akibat sabetan senjata tajam. Korban tersebut kini tengah menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi. “Korban yang mengalami luka adalah M (18) ia mengalami luka pada pinggang kiri dan bokong, kemudian mendapat perawatan di RSUD Kota Bekasi,” tutur Verdika.

Penangkapan delapan terduga pelaku dilakukan di waktu dan lokasi yang berbeda sejak Senin (21/9). Inisial pelaku yang diamankan antara lain MF, RH, AE, I, MAG, MKA, MFD, dan FA, yang tersebar di wilayah Jatiasih, Pondok Melati, dan Pondok Gede.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, meliputi satu unit sepeda motor, dua bilah celurit, tiga telepon genggam, dan satu set pakaian berwarna biru. Barang-barang ini akan diperiksa lebih lanjut untuk melengkapi rangkaian peristiwa dan mencocokkan peran masing-masing pelaku.

Verdika menambahkan, penelusuran juga dilakukan untuk mengidentifikasi pihak yang mengajak kedua kelompok bertemu serta yang diduga menyediakan senjata tajam. “Kami mendalami siapa saja yang berperan sebelum tawuran terjadi. Khusus anak yang berhadapan dengan hukum, penanganannya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar