BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian raket padel merek Babolat yang viral di media sosial. Tiga orang tersangka berinisial AES (27), BVS (21), dan FNU (27) telah ditangkap dan diduga memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, peran masing-masing tersangka telah teridentifikasi. AES diduga berperan sebagai perencana utama dan memerintahkan FNU untuk mengambil raket dari area resepsionis. FNU bertugas mengambil dan membawa raket curian tersebut. Sementara itu, BVS diduga membantu dalam proses penjualan barang curian dengan menawarkannya melalui Facebook Marketplace serta melakukan transaksi langsung atau Cash on Delivery (COD) dengan calon pembeli.
Peristiwa pencurian ini terjadi di Lions Padel Society, yang berlokasi di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan. Aksi tersebut berlangsung pada hari Senin (21/9) sekitar pukul 05.05 WIB. Setelah kejadian, pihak korban segera melaporkan insiden tersebut kepada kepolisian.
Tim kepolisian bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap para pelaku setelah menerima keterangan dari korban dan melakukan pengembangan lebih lanjut. Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, pada hari Selasa (22/9) sekitar pukul 14.58 WIB.
Sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan aksi pencurian raket padel senilai puluhan juta rupiah di sebuah toko di Kota Bekasi sempat viral di berbagai platform media sosial. Aksi pencurian yang terekam kamera CCTV tersebut kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, terungkap bahwa aksi pencurian tersebut ternyata dilakukan oleh sebuah sindikat yang terorganisir. Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan melakukan pengembangan.