Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat mencapai 62,5 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial PP (37) dan AA (62).
Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan. “Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan,” ujar Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, dalam keterangannya pada Sabtu (19/9/2026).
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban berwarna cokelat. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih. Total berat bruto barang bukti narkotika jenis ganja tersebut mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
“Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Dan mengamankan 2 orang pria berinisial PP 37 tahun dan AA 63 tahun,” jelas Triyanto.
Selain ganja, polisi juga menyita barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yaitu tiga buah lakban cokelat, satu buah cutter, serta dua unit telepon seluler milik PP dan AA. Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan transaksi narkotika jenis ganja sebanyak lima kali.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dan mengamankan 3 karung putih yang di dalam nya terdapat total 59 pak yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan adalah 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta 2 buah handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika,” imbuhnya. Lebih lanjut, Triyanto menambahkan, “Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja.”