Dugaan Pelecehan Bawahan, Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten

Polda Banten telah menerima laporan dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, terhadap salah satu bawahannya. Dugaan tindakan pelecehan ini kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan pada hari ini akan diterbitkan surat perintah tugas untuk mendalami kasus ini. Menurut Maruli, pihak korban telah memberikan keterangan awal. Korban mengaku pada tanggal 2 September 2026, saat berniat bersalaman dengan terlapor, ia justru dipeluk dan diberikan kecupan.

Korban merasa tidak menerima tindakan tersebut dan langsung membuat laporan polisi. “Si korban kan membuat laporan. Artinya si korban sepertinya sih tidak terima karena langsung membuat laporan. Namun, apa pun itu kita akan dalami,” ujar Maruli.

Polda Banten berencana akan memanggil Kasatpol PP Ana Supriyatna sebagai terlapor, serta beberapa pihak lain yang terkait untuk menggali informasi lebih lanjut. “Apakah informasi itu baru sepihak, kita akan dalami dari siapa saja yang mengetahui, melihat, mendengar tentang kasus ini,” tambah Maruli.

BKPSDM Kabupaten Tangerang Periksa Kasatpol PP

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang juga tengah melakukan pemeriksaan internal terhadap Kepala Satpol PP berinisial AS terkait dugaan pelecehan seksual terhadap bawahannya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap AS masih berlangsung sebagai bagian dari penanganan dugaan tersebut. “Saat ini sedang dalam proses penanganan,” kata Beni.

Pihak BKPSDM berupaya mengklarifikasi dugaan keterlibatan AS dalam peristiwa tersebut. Beni menambahkan bahwa mereka juga akan memanggil sejumlah saksi dan korban secara langsung untuk meminta keterangan. Ia memastikan bahwa korban berinisial B saat ini dalam kondisi baik dan telah kembali menjalankan aktivitas pekerjaannya di kantor.

Mengenai sanksi yang akan diberikan kepada AS, Beni menjelaskan bahwa BKPSDM belum dapat menentukan keputusan karena seluruh rangkaian pemeriksaan masih dalam proses. “Ini kan masih dalam proses. Keputusannya belum ada, kita masih dalam proses penanganan,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar