PKS Dukung Usulan Pileg 2029 Dulu untuk Tentukan Tiket Pilpres

Sekretaris Jenderal PKS, M Kholid, menyatakan dukungannya terhadap usulan agar Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2029 dilaksanakan terlebih dahulu sebelum Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2029. Menurutnya, hasil dari Pileg 2029 akan menjadi dasar penentuan kandidat yang akan diusung dalam Pilpres mendatang.

“Yang penting untuk dibahas terlebih dahulu adalah tiket pileg mana yang mau digunakan? Kami melihat bahwa Pilpres 2029 seharusnya menggunakan hasil Pileg 2029. Karena hasil Pileg 2029 yang nantinya akan menjadi mitra presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 2029,” kata Kholid kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Kholid menilai bahwa konfigurasi hasil Pileg 2029 diprediksi akan berbeda dengan hasil Pileg 2024. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa mendahulukan Pileg 2029 sebelum Pilpres 2029 akan menjadi opsi yang lebih baik. “Konfigurasi hasil Pileg 2029 tentu akan berbeda dengan hasil Pileg 2024. Jadi opsi mendahulukan pileg terlebih dahulu sebelum pilpres akan lebih baik. Sehingga hasil Pileg 2029 menjadi basis untuk mengusung di kandidat Pilpres 2029,” jelasnya.

Menanggapi isu mengenai pilpres yang diusung oleh minimal dua partai yang lolos parlemen, Kholid mengingatkan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta adanya rekayasa konstitusional. Hal ini bertujuan agar Pilpres 2029 tidak diikuti oleh terlalu banyak calon akibat putusan MK mengenai tidak adanya ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold).

“Karena itu, usulan pilpres agar diusung minimal dua partai yang lolos parlemen menjadi usulan yang perlu dikaji bersama kemungkinannya. Karena kalau merujuk di UUD NRI 1945, capres-cawapres diusung oleh satu partai politik atau gabungan beberapa partai partai politik. Dua duanya konstitusional,” ujar dia.

Usulan Pileg Lebih Dulu

Usulan serupa juga datang dari Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Ia mengemukakan bahwa Pemilihan Umum Legislatif (Pileg), Pemilihan Umum Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebaiknya diselenggarakan secara terpisah. Doli mengusulkan agar Pileg digelar lebih dulu, dengan hasil pemilu legislatif tersebut nantinya berfungsi sebagai tiket pencalonan Pilpres.

Doli menjelaskan bahwa usulan ini telah disampaikan sejak awal pembahasan mengenai keserentakan pemilu. Menurutnya, setiap jenis pemilu idealnya memiliki jadwal pelaksanaan tersendiri agar masyarakat dapat lebih fokus dalam menentukan pilihannya.

“Mengenai keserentakan pemilu, kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, pileg, pilpres, dan pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan,” kata Doli kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Ada beberapa alasan di balik usulan pemisahan ini. Salah satunya adalah agar masyarakat dapat lebih fokus pada setiap jenis pemilihan. “Kita ingin agar setiap jenis pemilu bisa diikuti oleh masyarakat secara fokus terhadap masing-masing jenis pemilihan sehingga masyarakat dapat berkonsentrasi terhadap pilihannya pada setiap jenis pemilihan, mulai dari proses pengenalan calon, penilaian karakter, isu, visi, dan misi yang disampaikan calon, hingga pada saat memilih calon,” ujarnya.

Dengan pemisahan tersebut, Doli meyakini tidak akan terjadi tumpang-tindih atau penenggelaman isu antar-kampanye. “Dengan seperti itu, maka dipastikan tidak akan terjadi overlapping, tumpang-tindih, atau penenggelaman isu satu sama lain pada saat kampanye,” sambungnya.

Dampak positif lainnya, menurut Doli, pemilih akan memiliki ikatan yang lebih kuat dengan orang yang mereka pilih karena memiliki kesempatan lebih luas untuk mengenal para calon. Selain itu, Doli menilai pemisahan Pileg dan Pilpres dapat memastikan tiket pencalonan presiden lebih sesuai dengan aspirasi politik terbaru masyarakat. Jika pencalonan masih menggunakan hasil Pileg lima tahun sebelumnya, dukungan politik yang menjadi dasar pencalonan bisa jadi sudah tidak relevan.

“Khusus untuk pilpres dan pileg yang selama beberapa pemilu terakhir selalu diserentakkan, juga akan dapat mengurangi legitimasinya. Terutama pada proses pencalonan Presiden-Wakil Presiden, yang “ticket” pencalonannya menggunakan hasil pemilu lima tahun sebelumnya,” ungkapnya.

“Tentu sangat dimungkinkan terjadinya perbedaan aspirasi politik dalam kurun waktu lima tahun itu, yang akhirnya bisa membuat tidak relevan antara aspirasi dukungan kepada partai politik dan presiden-wakil presiden pada saat pemilu itu dilangsungkan,” sambung Doli.

Tinggalkan komentar