Pemerintah, yang diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan, secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan kepada Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam penyerahan tersebut, pemerintah juga menyampaikan sejumlah catatan penting, termasuk penekanan pada penguatan sektor pengawasan ketenagakerjaan.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026), mengawali pembahasan lebih mendalam. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, menjelaskan bahwa RUU ini mencakup pengaturan komprehensif mulai dari tenaga kerja sektor informal hingga pekerja pada platform digital.
“Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disusun terdiri dari 20 Bab dan 264 Pasal dengan sistematika RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan,” ungkap Putih Sari. Ia menambahkan bahwa RUU ini merupakan bagian krusial dalam upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih kokoh, memberikan kepastian hukum, mendorong penciptaan lapangan kerja, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
Lebih lanjut, RUU ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis, mampu mengantisipasi perubahan dunia kerja yang dinamis termasuk transformasi digital, serta memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan. Tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, keberlanjutan usaha, pertumbuhan ekonomi, dan daya saing nasional.
Ke-20 bab yang diatur dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan meliputi: Ketentuan Umum, Landasan, Asas, dan Tujuan, Kesempatan dan Perlakuan yang Sama, Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan, Pelatihan Kerja dan Pemagangan, Penempatan Tenaga Kerja, Perluasan Kesempatan Kerja, Tenaga Kerja Sektor Informal, Tenaga Kerja Platform Digital, Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Hubungan Kerja, Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan, Hubungan Industrial, Pemutusan Hubungan Kerja, Pembinaan, Pengawasan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, hingga Ketentuan Penutup.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dalam kesempatan yang sama, memaparkan catatan pemerintah terkait RUU ini. Ia menegaskan bahwa pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
Yassierli menjelaskan bahwa tujuan RUU ini tidak hanya berorientasi pada perlindungan kerja semata, tetapi juga menempatkan ketenagakerjaan sebagai elemen integral dari pembangunan nasional. Pemerintah memandang RUU ini sebagai fondasi pengaturan ketenagakerjaan yang komprehensif, mencakup berbagai aspek mulai dari perencanaan, pelatihan, hingga pengawasan.
Dalam aspek perencanaan tenaga kerja, pemerintah sejalan dengan DPR bahwa perencanaan harus berbasis data dan disusun secara sistematis untuk merespons kebutuhan serta dinamika ekonomi dan dunia kerja. Untuk pelatihan kerja, RUU ini memandang pelatihan sebagai instrumen strategis dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan standar dan kebutuhan pasar.
Pemerintah juga menekankan pentingnya proses penempatan tenaga kerja yang objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif, dengan memperhatikan kesetaraan gender, penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal. Keselarasan pandangan juga terlihat pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang dinilai sebagai elemen fundamental perlindungan ketenagakerjaan.
“Mendorong penguatan penerapan K3 melalui Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang terintegrasi dalam sistem manajemen perusahaan guna mengendalikan risiko, menciptakan lingkungan kerja yang aman, efisien, dan produktif,” papar Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli menggarisbawahi perlunya penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Ia menyatakan bahwa pengawasan yang kompeten dan efektif merupakan instrumen penting negara untuk menjamin kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, dengan memberikan kewenangan pemeriksaan, perolehan data, dan pemberian perintah perbaikan.
Menutup rapat, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene mengajukan persetujuan pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan secara lebih efisien dan efektif. Peserta rapat pun menyetujui pembentukan panja tersebut.