SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menetapkan seorang pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, yang berinisial TIP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak asusila. Tiga orang pelajar yang sedang menjalani magang menjadi korban dalam peristiwa ini.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengonfirmasi bahwa ada tiga korban dalam kasus ini. “Ya, 3 orang, nanti disampaikan saat rilis bersama Pak Waka (Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/9/2026), seperti dikutip dari detikJabar.
Proses pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima oleh penyidik pada tanggal 13 September 2026. Setelah menerima laporan tersebut, serangkaian langkah penyidikan intensif segera dilakukan. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan terhadap pelapor, para korban, saksi-saksi, serta pengecekan tempat kejadian perkara. Gelar perkara pun dilaksanakan hingga akhirnya status hukum oknum pejabat eselon III/a tersebut ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” jelas Dudi.
Dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh ketiga pelajar tersebut mencakup tindakan fisik maupun nonfisik yang terjadi di lingkungan kantor dinas. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini juga telah berhasil diamankan oleh pihak penyidik.
Guna memulihkan kondisi mental para korban yang semuanya masih berstatus anak di bawah umur, Satreskrim Polres Sukabumi menjalin koordinasi dengan instansi terkait. Tujuannya adalah untuk memberikan pendampingan psikologis yang intensif.
“Selain penanganan proses hukum, kami berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan, termasuk asesmen psikologis. Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian utama kami,” tegasnya.