PDIP Nilai Ambang Batas Parlemen 5% Efektif, Perlu Pertimbangkan Suara Rakyat

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, menyatakan bahwa ambang batas parlemen sebesar 5 persen dinilai sebagai angka yang ideal untuk menyederhanakan partai politik di Indonesia.

Menurut Komarudin, angka 5 persen tersebut dinilai cukup ideal. “Kalau ideal ya kurang lebih sekitar itu. Angka 5% itu agak ideallah,” kata Komarudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Ia menjelaskan bahwa penyederhanaan partai politik melalui ambang batas parlemen memiliki pertimbangan untuk mengefektifkan jalannya pemerintahan. “Begini, jadi ada kan pasti ada pertimbangan soal efektif efisiensi jalannya pemerintahan. Jadi semakin disederhanakan partai politik, semakin mudah dalam konsolidasi kekuasaan, toh?” ucap dia.

Namun demikian, Komarudin mengingatkan pentingnya mengakomodir seluruh suara rakyat dalam penetapan ambang batas parlemen. Ia menekankan bahwa konsep negara dengan keragaman kelompok mayoritas dan minoritas menuntut agar semua suara dapat terakomodir. “Tapi dalam konsep negara dengan kelompok minoritas, mayoritas seperti begini harus semua kan diakomodir. Kalau diakomodir berarti angka parliamentary threshold-nya harus mempertimbangkan aspek-aspek itu,” ujar dia.

Lebih lanjut, Komarudin berpesan agar DPR bersikap hati-hati dalam menetapkan ambang batas parlemen di masa mendatang. Keputusan yang diambil harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat. “Oh, iya. Pasti, pasti DPR harus hati-hati, baik koalisi maupun siapa, nanti kita pembahasan itu mengacu kepada MK. Ya kan? Karena keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, ya. Kenapa banyak keputusan DPR ini buat undang-undang kamu capek-capek bahas kemudian di sana diketuk kasih gugur, itu kan jangan tidak boleh terulang lagi itu,” tutur dia.

Tinggalkan komentar