Pansus Papua DPD Desak Pendekatan Komprehensif Atasi Konflik dan Kemanusiaan

Jakarta – Penyelesaian konflik dan persoalan kemanusiaan di Tanah Papua memerlukan pendekatan yang komprehensif. Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI menegaskan bahwa kebijakan negara harus memprioritaskan perlindungan masyarakat sipil, pemulihan pengungsi, penegakan hukum, pelayanan dasar, serta penghormatan terhadap masyarakat adat.

Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian kunjungan kerja Pansus Papua DPD RI di Kantor Bupati Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Kamis (17/9/2026). Kunjungan ini bertujuan mengumpulkan fakta, dokumen, dan aspirasi masyarakat di wilayah yang terdampak konflik.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Bupati Mimika Johannes Rettob, perwakilan TNI, perwakilan Komnas HAM, tokoh masyarakat, warga pengungsi korban konflik di Kabupaten Puncak Jaya, dan Majelis Rakyat Papua di Papua Tengah. Tujuannya adalah menindaklanjuti persoalan konflik internal Papua yang berujung pada pengungsian, gangguan keamanan, serta kebutuhan penanganan kemanusiaan.

Pansus mendalami kondisi pengungsi, korban kekerasan, gangguan pendidikan dan kesehatan, situasi keamanan, serta kebutuhan pemulihan masyarakat. Data dari Komnas HAM menunjukkan situasi yang serius. Pada semester I 2026, Komnas HAM mencatat 42 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata di Papua yang menyebabkan 59 orang meninggal dunia dan 50 orang luka-luka. Dari 59 korban meninggal, 43 adalah warga sipil, delapan aparat TNI/Polri, dan delapan anggota kelompok sipil bersenjata.

Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep Wamafma, menyatakan bahwa angka-angka tersebut harus dilihat lebih dari sekadar statistik. “Di balik setiap angka terdapat manusia, keluarga, anak-anak, kehilangan tempat tinggal, terganggunya pendidikan, kesehatan dan sumber penghidupan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (17/9/2026).

Filep menambahkan, kondisi ini mengindikasikan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap strategi pengamanan dan pendekatan penyelesaian konflik bersenjata di Papua. Pemerintah perlu memiliki strategi yang komprehensif dan tepat sasaran, sehingga penanganan keamanan berjalan selaras dengan upaya penyelesaian konflik. “Harus ada evaluasi nasional penanganan konflik Papua dan menetapkan peta jalan penyelesaian dengan target waktu, indikator keberhasilan, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme pengawasan,” ujar Filep.

Ia juga menekankan pentingnya dialog yang panjang dan komprehensif, serta sikap tegas dari Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan Papua yang aman dan damai. “Presiden harus segera ambil keputusan yaitu dengan membentuk Tim investigasi, atau tim rekonsiliasi atau tim dialog untuk memastikan Papua aman dan damai,” tegas Filep.

Perwakilan Komnas HAM Papua, Frits Ramandei, mengapresiasi DPD RI yang telah membentuk Pansus dan mendorong solusi penyelesaian konflik yang lebih cepat. “Secara politik ini adalah kemajuan signifikan bagi penyelesaian konflik Papua. DPD RI adalah lembaga yang mampu mengakselerasi isu-isu Papua agar dapat didengar langsung oleh para pemangku kepentingan di tingkat pusat,” ujar Frits.

Frits menambahkan bahwa dialog yang melibatkan seluruh unsur kepentingan di Tanah Papua, seperti pemerintah, Organisasi Papua Merdeka (OPM), dan tokoh masyarakat, menjadi solusi yang efektif. Pendekatan hukum dan perlindungan kepada masyarakat harus diutamakan. “Tidak ada jalan lain penyelesaian konflik di Papua, selain melalui dialog dengan seluruh kepentingan di Tanah Papua,” jelasnya.

Pansus memberikan perhatian khusus pada persoalan pengungsi internal. Data yang dihimpun menunjukkan jumlah pengungsi berkisar antara 22.000 hingga 22.661 orang, angka yang masih memerlukan verifikasi dan sinkronisasi antarlembaga. Komnas HAM mengingatkan bahwa pengungsi internal menghadapi kendala serius terkait akses layanan dasar, terutama pendidikan dan kesehatan.

Pansus Papua Dorong Satu Data Pengungsi

Filep Wamafma menambahkan, Pansus memandang perlu adanya Satu Data Pengungsi Papua yang mengintegrasikan data dari pemerintah daerah, pemerintah kampung, tokoh adat, gereja, lembaga kemanusiaan, dan lembaga terkait lainnya. “Data harus menjadi dasar kebijakan, bukan sekadar administrasi,” tegasnya.

Pansus juga menilai pemulangan pengungsi harus didasarkan pada prinsip aman, sukarela, bermartabat, dan berkelanjutan. Proses pemulangan harus didahului dengan verifikasi kondisi keamanan, kesiapan kampung, pemulihan rumah dan fasilitas umum, serta ketersediaan pendidikan, kesehatan, pangan, dan sumber penghidupan. “Jangan sampai masyarakat dipulangkan, tetapi sekolah belum berfungsi, fasilitas kesehatan belum tersedia, rumah belum dibangun dan kondisi keamanan belum memberikan rasa aman. Kalau itu terjadi, pengungsian dapat berulang,” tegas Filep.

Setiap insiden yang menimbulkan korban jiwa maupun luka harus ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan melalui dokumentasi peristiwa, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, penyelidikan, dan mekanisme pertanggungjawaban sesuai hukum. “Setiap temuan akan diuji melalui dokumen, kesaksian dan verifikasi lapangan, dan kami akan tindak lanjuti hasil temuan ini di pusat,” jelasnya.

Pansus menilai penyelesaian persoalan Papua harus memperhatikan posisi masyarakat adat, di mana tanah, hutan, kampung, dan sumber daya alam memiliki nilai ekonomi serta merupakan ruang hidup dan identitas. Evaluasi kebijakan harus meliputi seluruh aspek, tidak hanya keamanan, tetapi juga pembangunan, pelayanan publik, pengelolaan anggaran, perlindungan masyarakat adat, pemulihan pengungsi, dan mekanisme penyelesaian konflik.

Dalam pertemuan di Timika, Pansus mengidentifikasi sejumlah agenda prioritas, yaitu:

  1. Membangun satu data pengungsi yang terverifikasi.
  2. Memastikan pemulangan pengungsi berlangsung aman dan bermartabat.
  3. Memperkuat perlindungan masyarakat sipil.
  4. Mendorong investigasi objektif terhadap setiap insiden kekerasan.
  5. Memulihkan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi masyarakat terdampak.
  6. Membangun mekanisme dialog, rekonsiliasi, dan pencegahan konflik secara berkelanjutan.

Pansus Papua DPD RI akan membawa hasil pertemuan dan aspirasi masyarakat Papua Tengah sebagai bahan pembahasan lebih lanjut di tingkat pusat. Ukuran keberhasilan penanganan Papua bukan hanya pada terhentinya konflik, tetapi juga pada kembalinya masyarakat ke kampung dengan aman, anak-anak dapat bersekolah, pelayanan kesehatan berjalan, ekonomi pulih, dan masyarakat merasa negara hadir untuk melindungi mereka.

Pansus menegaskan bahwa penyelesaian persoalan Papua membutuhkan kehadiran negara secara utuh, termasuk keamanan yang akuntabel, hukum yang adil, pelayanan publik yang nyata, perlindungan masyarakat adat, pemulihan korban, dan ruang dialog yang bermartabat.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyambut baik kedatangan Pansus dan berharap laporan investigasi dari Komnas HAM dan masyarakat dapat membawa kemajuan bagi Papua. “Kami melihat, masyarakat, kepala suku, pendeta dan MRP juga berharap banyak dengan peran Pansus DPD RI, beberapa laporan yang disampaikan Komnas HAM dan masyarakat menjadi harapan bagi warga agar Papua bisa semakin kondusif,” kata Johannes.

Selanjutnya, Pansus akan menginventarisasi berbagai persoalan yang ditemukan dan mengundang kementerian serta lembaga terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Tinggalkan komentar