OTT KPK di BPN Bogor: Politikus Golkar Fahd A Rafiq Diamankan, Partai Hormati Proses Hukum

JAKARTA – Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz atau yang dikenal dengan Fahd A Rafiq, turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa partainya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kita menghormati proses hukum. Silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” ujar Sarmuji kepada wartawan pada Selasa (15/9/2026). Ia menambahkan bahwa Partai Golkar akan mengambil sikap terkait keterlibatan kadernya tersebut, mengingat Fahd saat ini memegang jabatan sebagai Ketua DPP Partai Golkar.

“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya,” tegas Sarmuji. Namun, Partai Golkar masih menunggu penjelasan resmi dari KPK mengenai duduk perkara yang menyebabkan Fahd A Rafiq ikut ditangkap. “Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK memang telah melakukan OTT di kantor BPN Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Fahd A Rafiq adalah salah satu pihak yang diamankan. “Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9).

Meskipun demikian, Budi Prasetyo belum merinci lebih lanjut mengenai peran Fahd A Rafiq dalam kasus yang tengah diselidiki. Ia hanya menyatakan bahwa politikus Golkar tersebut telah dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Selain Fahd A Rafiq, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat lain, termasuk Dirjen PPTR Kementerian ATR Lampri, Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung, Kantah Tangerang Tardi, mantan Bupati Kebumen Arief Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk menetapkan status hukum bagi para pihak yang terlibat.

Tinggalkan komentar