Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Irma Chaniago, menyatakan dukungannya terhadap imbauan agar seluruh wali murid di sekolah negeri sepakat dalam menerima atau menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, pemberian MBG tidak dapat dilakukan secara terpisah atau parsial.
“Tentu memang harus begitu, nggak bisa parsial-parsial,” ujar Irma saat dihubungi, Jumat (18/9/2026).
Irma menyarankan pihak sekolah untuk memprioritaskan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG. Ia juga meminta para guru untuk melakukan pengecekan terhadap makanan sebelum didistribusikan kepada siswa.
“Harus ada komitmen dari para guru yang menerima MBG agar jika ada makanan yang basi, segera dikembalikan ke SPPG dan meminta ganti rugi. Jadi sebelum dibagikan, sebaiknya para guru ikut melakukan pengecekan makanan yang didistribusikan. Jangan langsung upload-upload ke media sosial kecuali SPPG tersebut tidak bertanggung jawab,” jelas Irma.
Lebih lanjut, Irma menekankan bahwa langkah pengecekan awal ini sangat krusial untuk mencegah kasus keracunan makanan di lingkungan sekolah. “Dengan mengecek lebih dulu sebelum dibagikan ke anak-anak, para guru sudah membantu mengurangi risiko keracunan,” tuturnya.
Pernyataan Kepala BGN
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan ketentuan bagi sekolah negeri yang ingin menolak program MBG. Sudaryono menegaskan bahwa setiap sekolah negeri harus memiliki suara yang sama, baik dalam menerima maupun menolak MBG.
“Kalau sekolah negeri itu harus iya, iya semua. Kalau tidak, tidak semua,” kata Sudaryono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Sudaryono menambahkan bahwa ketentuan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Oleh karena itu, dalam satu sekolah negeri, tidak dimungkinkan hanya sebagian siswa yang menolak atau menerima MBG.
“Namun untuk sekolah negeri, sesuai dengan hasil rapat kami dengan Dikdasmen dan Kementerian Menko Pangan, untuk sekolah negeri ini kalau menerima, menerima semua. Tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Keputusan sementara adalah seperti itu,” ujar Sudaryono.
“Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri, katakanlah 70 persen mampu dan 30 persen tidak mampu, lalu beda keputusan. Konsensusnya harus sekolah beserta seluruh wali muridnya sepakat,” tambahnya.