Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berawal dari tindak pidana pemerasan terhadap eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah memasuki tahap baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, “Hari ini pelimpahan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan.” Pernyataan ini disampaikan di Kejari Jaksel pada Jumat (18/9/2026).
Anang menjelaskan bahwa berkas perkara yang menjerat Febrie tersebut telah dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu. Ia menambahkan bahwa penuntut umum memiliki waktu selama 20 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum membawa kasus ini ke persidangan.
“Ditindaklanjuti dengan hari ini tahap duanya, pelimpahan kepada penuntut umum secara administrasi berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua puluh hari ke depan, penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa penahanan Febrie kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan penuntut umum. Ia memperkirakan Febrie akan tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK). Tapi itu kewenangan penuntut umum,” ujar Anang.
Anang mengonfirmasi bahwa pasal pemerasan akan masuk ke dalam surat dakwaan sebagai tindak pidana asal dari TPPU. Seluruh barang bukti, termasuk sejumlah emas yang disita oleh penyidik, juga telah diserahterimakan secara administratif.
“Itu otomatis tindak pidana asalnya (TPA) ya, masuk ke dalam tindak pidana korupsi juga. Nanti di materi itu kan sudah masuk materi pokok perkara. Kalau sudah dilimpah, sudah ditetapkan hari sidang, sudah ditunjuk majelis hakimnya, kita ikuti saja,” ujar Anang.
Saat ditanya mengenai dugaan pemerasan yang disangkakan kepadanya, Febrie Adriansyah tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia menyatakan telah menyampaikan keterangannya terkait hal tersebut.
“Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah,” jawab Febrie ketika ditanya soal dugaan pemerasan dalam penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Febrie berharap majelis hakim dapat melihat duduk perkara ini dengan jernih, sembari mengungkit kembali kasus-kasus besar yang pernah ia tangani selama menjabat sebagai Jampidsus.
“Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul,” imbuhnya.
Febrie juga meminta penyidik untuk membuktikan status kepemilikan barang bukti yang disita. Ia mengklaim tidak terlibat dalam berbagai bisnis komoditas maupun proyek pemerintah.
“Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?” klaim Febrie.