MPR RI Bahas Desentralisasi Asimetris dan Demokrasi Lokal untuk Perkuat Pemerintahan Daerah

Jakarta – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Ketua Kelompok III, Hindun Anisa, menekankan pentingnya kajian komprehensif mengenai desentralisasi asimetris dan sistem demokrasi lokal. Langkah ini bertujuan mengidentifikasi akar permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Hindun saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI yang bertema ‘Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa’. Acara ini diselenggarakan di Bintaro, Tangerang Selatan, pada Senin (21/9).

FGD ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prof. Akmal Malik, dan Wakil Rektor I UIN Syarif Hidayatullah, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie.

Hindun Anisa menjelaskan bahwa pembahasan desentralisasi asimetris memiliki kaitan erat dengan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah serta penerapan prinsip kedaulatan rakyat secara lokal. “Pembahasan ini sangat penting karena konstitusi telah memberikan landasan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).

Lebih lanjut, Hindun menguraikan bahwa desentralisasi tidak hanya mencakup pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah, tetapi juga berkaitan erat dengan efektivitas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, kapasitas daerah, serta hubungan keuangan pusat dan daerah.

Oleh karena itu, desentralisasi asimetris dianggap sebagai pendekatan strategis untuk mengakomodasi perbedaan karakteristik dan kebutuhan spesifik setiap daerah melalui diferensiasi kewenangan, kelembagaan, maupun hubungan keuangan.

Meskipun demikian, Hindun menilai masih ada kebutuhan untuk memperjelas kerangka desentralisasi asimetris. Hal ini mencakup parameter pemberian asimetri, pembagian kewenangan yang adil, hubungan fiskal yang proporsional, peningkatan kapasitas daerah, serta penentuan batas yang jelas antara kepentingan daerah dan kepentingan nasional.

“Yang perlu kita dalami adalah di mana letak persoalan utama desentralisasi, apakah pada norma konstitusi atau justru pada regulasi dan implementasinya,” tegas Hindun.

Ia menambahkan bahwa rekonstruksi desain desentralisasi tidak harus selalu mengarah pada perubahan Undang-Undang Dasar. Persoalan yang dapat diselesaikan melalui penyempurnaan regulasi, kebijakan, kelembagaan, pembagian kewenangan, dan penguatan kapasitas daerah sebaiknya ditangani pada level tersebut terlebih dahulu.

“Kalau persoalannya dapat diselesaikan melalui regulasi dan kebijakan, tidak perlu langsung diarahkan pada perubahan konstitusi. Namun, jika terdapat persoalan fundamental, tentu perlu dikaji lebih lanjut,” pungkasnya.

Selain isu desentralisasi, diskusi juga menyentuh sistem demokrasi lokal, khususnya terkait legitimasi, representasi, partisipasi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Hindun menyoroti Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara demokratis sebagai salah satu pijakan penting dalam mendalami desain demokrasi lokal.

Beberapa persoalan dalam demokrasi lokal yang perlu dikaji secara objektif meliputi tingginya biaya politik, praktik politik uang, pengaruh kekuatan modal, pragmatisme politik, polarisasi masyarakat, serta hubungan antara proses elektoral dengan kualitas pemerintahan daerah.

“Demokrasi lokal perlu kita lihat tidak hanya dari proses pemilihannya, tetapi juga dari bagaimana sistem tersebut dapat memperkuat partisipasi, legitimasi, dan akuntabilitas pemerintahan daerah,” jelas Hindun.

Hindun menambahkan bahwa diskusi ini menjadi forum akademik yang berharga untuk menghimpun pandangan, kritik, dan masukan dari para pakar, akademisi, serta praktisi. Masukan tersebut akan menjadi landasan penting bagi Kelompok III dalam merumuskan hasil kajian dan rekomendasi Badan Pengkajian MPR RI.

Acara ini turut dihadiri oleh Anggota Badan Pengkajian MPR RI dari berbagai fraksi, antara lain I Wayan Sudirta (Fraksi PDIP), Firman Soebagyo (Fraksi Golkar), Kamrussamad (Fraksi Gerindra), Endang Setyawati Thohari (Fraksi Gerindra), Heri Gunawan (Fraksi Gerindra), Sri Wulan (Fraksi Nasdem), Ida Fauziyah (Fraksi PKB), Andi Yuliani Paris (Fraksi PAN), dan T. Ibrahim (Fraksi Demokrat).

Tinggalkan komentar