Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyatakan bahwa penguatan desentralisasi di Indonesia tidak hanya menyangkut aspek konstitusional, tetapi lebih krusial pada tahap implementasi dan dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Akmal, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah harus dibarengi dengan kejelasan kelembagaan, anggaran, sumber daya manusia, pengawasan, serta sistem penghargaan dan sanksi. Ia menyoroti bahwa masalah seringkali muncul pada implementasi, terutama terkait meritokrasi, penghargaan bagi yang sukses, dan sanksi bagi yang tidak.
“Problemnya adalah di implementasi. Ketika ada problem di implementasi, ada tidak meritokrasi berjalan? Apa reward bagi mereka yang sukses, apa punishment mereka yang tidak sukses? Ini tidak ada mekanisme ini juga,” ujar Akmal dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2026).
Pernyataan ini disampaikan Akmal saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI yang bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa” di Bintaro, Tangerang Selatan.
Diskusi tersebut dipimpin oleh Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisa, dihadiri anggota Badan Pengkajian MPR RI lintas fraksi seperti I Wayan Sudirta, Firman Soebagyo, Ida Fauziyah, serta Wakil Rektor I UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie.
Akmal menekankan pentingnya kebijakan yang mempertimbangkan kondisi spesifik setiap daerah. Ia mencontohkan bahwa karakteristik daerah seperti Aceh, Papua, Yogyakarta, dan Jakarta berbeda dan tidak bisa disamakan.
“Tidak semua daerah kondisinya sama. Kadang-kadang kita malas membuat kebijakan yang berbeda dan memilih satu kebijakan untuk semua. Padahal kondisi daerah tidak sama,” katanya.
Lebih lanjut, Akmal mendorong pemerintah daerah untuk mandiri dan tidak hanya bergantung pada dana transfer pusat. Ia mengajak daerah untuk mengembangkan potensi lokal guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Otonomi yang produktif seperti ini harus didorong ke depan. Jangan lupa untuk membahagiakan masyarakat. Banyak hal yang bisa dilakukan,” tuturnya.
Akmal juga menegaskan bahwa penguatan desentralisasi tetap membutuhkan peran aktif pemerintah pusat dalam mengoordinasikan berbagai kebijakan dengan tetap memperhatikan keragaman kondisi daerah.
“Desentralisasi itu membutuhkan sentralisasi untuk mengoordinasikannya,” katanya.
Sementara itu, Prof. Ahmad Tholabi Kharlie berpendapat bahwa setiap persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak selalu harus diselesaikan dengan mengubah konstitusi. Ia menyarankan diagnosis mendalam terlebih dahulu untuk memastikan apakah masalah tersebut bersumber dari konstitusi atau hanya dari undang-undang, regulasi, dan pelaksanaannya.
“Jadi kita mendiagnosis dulu, baru kemudian memberikan resepnya. Sebelum mengubah norma yang paling fundamental, kita perlu memastikan apakah persoalan tersebut benar-benar bersumber dari norma konstitusional atau masih dapat diselesaikan melalui legislasi dan pembenahan implementasi,” jelasnya.
Ahmad menilai Pasal 18, 18A, dan 18B UUD NRI Tahun 1945 sudah memadai sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah dan kekhususan daerah. Tantangan utamanya terletak pada implementasi aturan tersebut dalam kebijakan dan praktik pemerintahan.
“Undang-Undang kita itu tidak salah arah. Persoalannya justru terletak pada pagar yang belum cukup kuat terhadap kecenderungan resentralisasi melalui regulasi sektoral,” ujarnya.
Ahmad juga mengkritisi bahwa masalah biaya politik tinggi dan potensi transaksi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak akan terselesaikan hanya dengan mengubah mekanisme pemilihan. Ia berpendapat bahwa perubahan sistem dari pemilihan langsung menjadi melalui DPRD belum tentu mengatasi masalah inti demokrasi lokal.
“Kalau sumber persoalannya berada di hulu, maka memindahkan pemilihan ke DPRD belum tentu akan menghilangkan transaksi. Transaksi dapat berpindah ruang, dari ruang publik menuju ruang elite,” katanya.
Oleh karena itu, Ahmad mendorong pembenahan demokrasi lokal dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses pencalonan, pembiayaan politik, kampanye, pengawasan, hingga pertanggungjawaban pasca-terpilih. Ia menekankan bahwa perbaikan desentralisasi dan demokrasi lokal dapat dioptimalkan melalui perbaikan regulasi dan implementasi tanpa harus terburu-buru mengubah konstitusi.
“Prioritas pertama adalah reformasi legislasi dan perbaikan implementasi. Kalaupun suatu saat konstitusi perlu disentuh, perubahan itu harus dilakukan secara terbatas, terukur, dan berbasis diagnosis,” pungkasnya.