Menteri Imigrasi akan Investigasi Polemik Pembebasan Bersyarat Mas Bechi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, angkat bicara mengenai polemik pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Ia menegaskan akan segera menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Imigrasi untuk memeriksa seluruh dokumen terkait pembebasan bersyarat Mas Bechi. Alur pemberian pembebasan bersyarat sendiri diketahui berasal dari usulan lembaga pemasyarakatan (lapas), kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Kami pahami betul-betul apa yang menjadi kekhawatiran para pihak, terutama korban. Dan kami menghargai semua masukan, aspirasi yang diberikan para pihak kepada kami, baik dari Komnas Perempuan maupun Kementerian PPPA. Dan kami setuju, bahwa pemberian hak-hak untuk warga binaan tidak boleh mengabaikan sisi perlindungan korban, meski pemberian hak warga binaan sudah diatur oleh undang-undang,” jelas Menteri Agus.

Menteri Agus memastikan tim Itjen Kemenimipas akan menelaah secara detil setiap remisi yang telah diberikan kepada Mas Bechi selama ini, untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. Ia menekankan, terlepas dari adanya sorotan publik terkait pembebasan bersyarat Mas Bechi, dirinya telah memerintahkan tim Itjen Kemenimipas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap usulan remisi, pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, maupun cuti menjelang bebas yang diusulkan oleh jajaran di bawahnya, mulai dari unit pelaksana tugas hingga kantor wilayah (kanwil).

“Kita akan turunkan tim Irjen untuk mendalami apakah pemberian remisi selama ini sesuai aturan atau tidak. Dan ada atau tidak adanya ini (polemik Mas Bechi), memang saya sudah perintahkan Tim Irjen Kementerian untuk secara menyeluruh mendalami hal terkait remisi, pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas,” terang Menteri Agus.

Menteri Agus menjelaskan bahwa proses pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas diawali dari usulan perangkat kerja di tingkat bawah. “Ajuan untuk pemberian cuti bersyarat, pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas kan prosesnya dari bawah. Prinsipnya kita akan turunkan Tim Itjen untuk meneliti pemberian remisi sesuai ketentuan atau tidak,” tegasnya.

Pembebasan Bersyarat Dapat Dicabut

Lebih lanjut, Menteri Agus menyatakan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Mas Bechi dapat dicabut apabila yang bersangkutan menunjukkan perilaku meresahkan. Contohnya, jika terjadi intimidasi atau ancaman terhadap pihak korban atau keluarganya. Ia memastikan akan ada perhatian serius terhadap keamanan korban dan keluarganya.

“Kalau ada laporan keluarga korban, ada ancaman atau lain-lain yang meresahkan korban atau keluarganya, jangan ragu lapor ke lapas terdekat, saya akan cabut pembebasan bersyarat dia. Infokan langsung ke saya juga, akan saya tindaklanjuti segera,” ucapnya.

Menteri Agus menekankan bahwa selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Mas Bechi wajib tunduk pada mekanisme bimbingan dan pengawasan, serta penerapan aturan yang dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Pembebasan bersyarat bukan berarti yang bersangkutan bebas sepenuhnya. Selama masa pembebasan bersyarat, yang bersangkutan tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan serta wajib menaati ketentuan yang berlaku,” ujar Menteri Agus.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para jurnalis yang telah membantu pengawasan kinerja Kementerian Imigrasi dan jajarannya. Ia berharap insan pers dapat terus membantu dalam hal pengawasan terhadap kinerja jajaran di bawahnya. “Saya berterima kasih kepada teman-teman media. Saya mohon bantuan teman-teman media untuk ikut bantu monitor, sehingga saya bisa tahu dengan cepat,” pungkas Menteri Agus.

Mas Bechi sendiri merupakan terpidana kasus pencabulan sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa Timur. Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan bahwa perhitungan masa hukuman Bechi dimulai sejak awal penahanannya pada 8 Juli 2022. Selama masa pidananya, Bechi sempat berpindah tempat penahanan sebelum akhirnya menjalani sisa masa hukumannya di Lapas Kelas I Malang. “Untuk yang bersangkutan mendapatkan vonis tujuh tahun, yang bersangkutan hingga saat ini masih menjalani Program PB di bawah Pengawasan Balai Pemasyarakatan,” kata Christo.

Tinggalkan komentar