Jakarta – Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, secara resmi memberhentikan Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Akh. Muzakki, dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul surat pengunduran diri yang diajukan oleh Muzakki pada 22 September 2026.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Zain, menjelaskan bahwa Pemberhentian Rektor UINSA Surabaya tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 060729/MA.KP.07/09/2026. Muzakki sendiri baru dilantik untuk periode keduanya sebagai Rektor UINSA pada 15 September 2026, setelah sebelumnya menjabat selama empat tahun pada periode 2022-2026.
“Melalui KMA yang terbit pada 23 September 2026 ini, Menag memberhentikan Prof. Muzakki dengan hormat dan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama ini,” ujar M. Zain, Rabu (23/9/2026).
Sebagai tindak lanjut, Menag Nasaruddin Umar menunjuk Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Amien Suyitno, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UINSA Surabaya. Penunjukan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA Nomor 68 Tahun 2015 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan Pemerintah.
Pasal 12 dalam regulasi tersebut menyatakan bahwa jika masa jabatan rektor/ketua berakhir dan rektor/ketua baru belum dilantik, Menteri Agama berwenang menetapkan perpanjangan masa jabatan atau mengangkat pejabat lain sebagai Pelaksana Tugas hingga rektor/ketua baru dilantik. “Jadi selaku Plt, Prof Suyitno akan bertugas sampai dengan dilantiknya Rektor UIN Surabaya yang baru dalam waktu secepatnya,” tandasnya.
Sebelumnya, polemik mengenai jabatan Akh. Muzakki sebagai Rektor UINSA Surabaya sempat menjadi sorotan publik, termasuk oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Dalam rapat dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Komisi VIII DPR mendesak agar jabatan rektor UINSA ditangguhkan. “Komisi VIII DPR RI mendesak Menag untuk segera menangguhkan jabatan rektor UINSA Surabaya 2026-2030 sehingga tak dapat melakukan konsolidasi dan membuat kebijakan strategis,” kata Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, saat membacakan kesimpulan rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).