Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendukung penuh pembahasan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten atau kota yang sedang disusun oleh Komisi II DPR. Namun, Tito mengusulkan agar pembahasan RUU ini tidak menyentuh detail titik koordinat wilayah, demi menghindari potensi perdebatan panjang yang dapat menunda pengesahan produk hukum tersebut.
Usulan ini disampaikan Tito saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026). Sebanyak 15 RUU kabupaten-kota tersebut mencakup wilayah di tiga provinsi. Di Kalimantan Barat, RUU tersebut meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Sambas, Sanggau, dan Ketapang. Sementara itu, lima RUU berasal dari Kalimantan Tengah, yaitu Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat. Tiga RUU lainnya berasal dari Kalimantan Selatan, mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
“Pada prinsipnya pemerintah tentu sangat menghormati dan menghargai hak konstitusional DPR RI untuk mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang dan pada prinsipnya setuju dilakukan pembahasan,” ujar Tito dalam rapat tersebut.
Tito menekankan pentingnya RUU ini memberikan kepastian hukum yang kuat, terutama terkait dasar hukum konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Perubahan dari Undang-Undang Dasar Sementara 1950 menjadi kembali ke UUD 1945 diharapkan memberikan kejelasan bagi pemerintah daerah dan sistem pemerintahannya, yang pada akhirnya akan berimbas pada turunan undang-undang di bawahnya.
Lebih lanjut, ia menguraikan tiga catatan penting dalam pembahasan 15 RUU kabupaten/kota tersebut. Pertama, mengenai dasar hukum yang merujuk pada UUD 1945 yang berlaku saat ini. Kedua, penataan kewilayahan yang mencakup nama dan cakupan wilayah kabupaten/kota, batas daerah, serta nama dan kedudukan ibu kota kabupaten/kota. Ketiga, karakteristik daerah yang meliputi ciri kewilayahan, geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.
Meskipun demikian, Tito secara spesifik mengusulkan agar isu penataan kewilayahan yang menyangkut batas daerah tidak perlu sampai pada pembahasan titik koordinat. “Karena kalau sampai ke titik koordinat, beberapa yang masih ada masalah, itu akan menimbulkan debat panjang yang membuat undang-undang atau revisi undang-undang menjadi debatable dan akhirnya panjang, bahkan bisa tertunda,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam pembahasan RUU ini, tidak ada keharusan bagi daerah untuk menentukan nama ibu kota secara spesifik. Pemerintah telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk 15 RUU tentang kabupaten/kota ini. “Kemudian yang lain adalah nama dan kedudukan ibu kota. Diketahui bahwa sepanjang kami cek undang-undang, tadi malam kami rapat, tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa Kabupaten A misalnya harus menentukan nama. Tapi bisa juga membuat tempat kedudukan,” ungkap Tito.
Tito juga menyebutkan adanya usulan yang hanya menyebutkan tempat kedudukan tanpa harus menentukan nama ibu kotanya. “Itu juga tidak, sepanjang kami ketahui, undang-undang yang ada tidak mengharuskan,” imbuhnya.