JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat realisasi anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan agar tidak muncul titik-titik api baru.
Tito menyampaikan hal tersebut saat Rapat Koordinasi Perkembangan Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang digelar secara daring dari Jakarta, Rabu (16/9). Rapat ini dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Pemerintah telah menyalurkan dukungan anggaran sebesar Rp 760 miliar kepada tujuh provinsi dan 35 kabupaten/kota yang terdampak bencana karhutla di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Bantuan ini disalurkan berdasarkan tingkat keparahan dampak di masing-masing daerah.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran Bapak untuk kecepatan penggunaan karena sekarang ini yang penting adalah kecepatan. Jadi supaya tidak tertahan uangnya sambil kami turunkan juga tim dari Itjen dan dari (Direktorat Jenderal Bina) Keuangan Daerah untuk mendampingi,” ujar Tito, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9/2026).
Tito menekankan bahwa anggaran tersebut perlu segera dimanfaatkan untuk mendukung pengadaan kebutuhan penanganan karhutla, serta mobilisasi masyarakat dan relawan. Ia menambahkan, pendampingan juga penting agar penggunaan anggaran berjalan cepat dan tepat sasaran.
Selain fokus pada penanganan kebakaran yang sudah terjadi, Tito juga menegaskan pentingnya mencegah munculnya kebakaran baru. Ia merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur larangan pembakaran dalam kondisi siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat.
“Jadi di masa saat-saat ini tidak boleh ada pembakaran dan kami melihat dari Perda-Perda yang ada, ada delapan daerah yang kami minta untuk merubah Perdanya [agar sesuai dengan Inpres],” tegas Tito.
Menurut Tito, penyesuaian regulasi daerah sangat diperlukan agar tidak ada celah untuk melakukan pembakaran, termasuk yang dilakukan dengan alasan kearifan lokal selama masa kedaruratan. Delapan daerah tersebut diminta untuk menyesuaikan ketentuan dalam peraturan daerahnya dengan kebijakan penanganan karhutla.
“Nanti kalau sudah terkendali baru mungkin bisa dievaluasi lagi,” jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito menambahkan bahwa pemerintah juga terus melakukan pendampingan terhadap daerah dalam penanganan bencana gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dukungan ini mencakup bantuan anggaran, pemenuhan kebutuhan masyarakat, hingga percepatan pelayanan administrasi bagi masyarakat yang terdampak.