Tanjungpinang – Sebanyak sepuluh orang warga negara asing (WNA) yang merupakan awak kapal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkotika jenis cair seberat 2,6 ton. Selain narkoba, jutaan batang rokok ilegal juga turut diamankan dalam operasi gabungan di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa kesepuluh tersangka tersebut berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).
Penyergapan kapal kargo yang diduga membawa barang ilegal tersebut dilakukan pada Senin, 17 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, Bea Cukai mengerahkan sejumlah kapal patroli dan tim K9 dari Batam untuk mendukung penuh jalannya penangkapan.
Setelah berhasil mengamankan kapal, petugas gabungan melakukan penggeledahan terhadap empat kontainer yang ada di dalamnya. Dua kontainer ditemukan dalam keadaan kosong, sementara satu kontainer berisi perkakas seperti tali, suku cadang, plastic wrap, dan peralatan lainnya. Kontainer keempat masih dalam kondisi tersegel dan dilas.
Saat kontainer keempat dibongkar, petugas menemukan tumpukan bungkusan rokok bermerek ‘GD’ dengan gambar daun serta tulisan berbahasa China. Interogasi terhadap salah seorang awak kapal kemudian mengarahkan petugas pada sebuah area penyimpanan mencurigakan di dalam kontainer.
Pemeriksaan lebih lanjut di area tersebut mengungkap adanya sejumlah drum berkapasitas 200 liter dan satu water tank berkapasitas 1.000 liter. Setelah dilakukan pengujian menggunakan narcotics identification kit, cairan di dalam wadah tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Total barang bukti yang diduga mengandung metamfetamin ini mencapai berat bruto 2,6 ton.