JAKARTA – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis metamfetamin cair dengan total berat mencapai 2,6 ton. Narkotika tersebut dibawa oleh kapal MV Ocean Porter yang berbendera Tanzania.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Perairan Karimun, Kepulauan Riau, pada Senin (17/8). Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyatakan bahwa operasi tersebut berhasil menyita sejumlah barang bukti utama berupa 8 drum narkotika cair, masing-masing berkapasitas 200 liter, dengan total 1.600 liter. Selain itu, ditemukan pula water tank berisi 1.000 liter atau 1 ton narkotika cair.
“Dengan demikian berat total bruto mencapai 2.600 liter atau 2,6 ton narkotika cair,” ujar Suyudi dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026). Selain barang bukti narkotika, tim gabungan juga menyita barang bukti non-narkotika yang meliputi rokok ilegal merek GD asal China, 15 unit ponsel, 9 buku paspor, 1 unit ponsel satelit, 1 unit alat tracker, 1 unit laptop, dan 1 unit iPad.
Dalam operasi bersama ini, sebanyak 10 orang kru kapal yang seluruhnya berkewarganegaraan asing turut diamankan. Para pelaku tersebut berinisial AT, ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH. Operasi penyergapan ini merupakan bagian dari upaya penindakan menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Untuk mendukung operasi ini, Bea Cukai mengerahkan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 dari Kanwil Khusus BC Kepri, serta unit K9 dari BC Batam. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat Kapal MV Ocean Porter disergap oleh Kapal Patroli Bea Cukai. Petugas gabungan dengan persenjataan lengkap kemudian naik ke kapal dan mengamankan para kru yang ditemukan di berbagai area kapal, termasuk geladak dan ruang navigasi. Kesepuluh kru yang diamankan diketahui merupakan warga negara Myanmar.