Pemerintah telah mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, total libur yang bisa dinikmati masyarakat saat perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri atau Lebaran 2027 diproyeksikan mencapai 10 hari. Penetapan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek.
SKB yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui pertimbangan matang.
“Cuti bersama ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan untuk sektor swasta, sifat dari cuti bersama ini adalah fakultatif, jadi bisa dilaksanakan atau tidak,” ujar Pratikno dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenko PMK pada Selasa (15/9/2026).
Jumlah 10 hari libur tersebut merupakan gabungan dari akhir pekan (Sabtu dan Minggu), tanggal merah peringatan Hari Suci Nyepi, tanggal merah perayaan Idul Fitri, serta beberapa tanggal yang ditetapkan sebagai cuti bersama Lebaran. Meskipun demikian, tanggal pasti pelaksanaan Idul Fitri 1448 H akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kementerian Agama melalui mekanisme sidang isbat.
Berikut adalah rincian jadwal hari libur yang berdekatan dengan perayaan Nyepi dan Lebaran 2027:
- Sabtu, 6 Maret 2026 (Libur Akhir Pekan)
- Minggu, 7 Maret 2026 (Libur Akhir Pekan)
- Senin, 8 Maret 2026 (Hari Suci Nyepi dan Tahun Baru Saka 1949)
- Selasa, 9 Maret 2026 (Cuti Bersama Idul Fitri 1448 H)
- Rabu, 10 Maret 2026 (Idul Fitri 1448 H)
- Kamis, 11 Maret 2026 (Hari Raya Idul Fitri 1448 H)
- Jumat, 12 Maret 2026 (Cuti Bersama Idul Fitri 1448 H)
- Sabtu, 13 Maret 2026 (Libur Akhir Pekan)
- Minggu, 14 Maret 2026 (Libur Akhir Pekan)
- Senin, 15 Maret 2026 (Cuti Bersama Idul Fitri 1448 H)
Perlu dicatat bahwa kebijakan mengenai sistem kerja dan hari libur selama periode Lebaran dapat mengalami penyesuaian. Sebagai contoh, pada tahun 2026, pemerintah telah memberikan opsi bagi ASN dan pegawai swasta untuk bekerja dari mana saja atau menerapkan konsep ‘work from anywhere’ (WFA) selama beberapa hari sebelum dan sesudah Lebaran.