KPK Ungkap Tawar-menawar ‘Mahar’ Calon Maba di Unsoed

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik ‘tawar-menawar mahar’ yang dilakukan oleh Kepala Bagian Akademik Universitas Soedirman (Unsoed), Eko Sumanto (ES), dengan seorang pengepul uang. Pengepul tersebut bertugas mengumpulkan dana dari orang tua calon mahasiswa baru yang diduga diperas. Negosiasi ini terungkap melalui percakapan pesan WhatsApp (WA).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Eko Sumanto, selain menjabat sebagai Kepala Bagian Akademik, juga merupakan anggota panitia penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri. Eko dikenal sebagai orang kepercayaan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq (ASO).

“Yang bersangkutan memang orang kepercayaan Saudara ASO selaku Rektor, yang kemudian untuk transaksi atau negosiasi terkait pungutan-pungutan kepada calon mahasiswa baru yang melalui orang tua dan melalui guru ini juga dilakukan oleh saudara ES,” ungkap Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Taufik, pihak pengepul yang bernegosiasi dengan Eko adalah seorang guru dari salah satu sekolah. Negosiasi tersebut bertujuan untuk menentukan jumlah kuota dan besaran ‘mahar’ per calon mahasiswa, dengan patokan harga terendah mencapai Rp 50 juta.

“Nah ini, guru ini yang kemudian ada kami temukan percakapan di WA-nya dengan saudara ES, yang kemudian ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya,” tutur Taufik. “Dan juga tawar-menawar terkait per orangnya, per kepalanya itu berapa. Berkisar antara ada 500 sampai, yang paling tinggi itu 500, sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” imbuhnya.

Duduk Perkara

Taufik membeberkan bahwa pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo (NAP), memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran. Perintah ini kemudian dilaksanakan oleh Dian dan Adhi.

“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta,” ujar Taufik. Namun, para calon mahasiswa baru ini tidak mendapatkan kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri. Akibatnya, orang tua calon mahasiswa baru yang tidak lulus meminta pengembalian uang.

Permintaan pengembalian uang tersebut tidak dapat dipenuhi karena uang hasil pemerasan telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi. Norman kemudian meminjam uang kepada keponakan Rektor Sodiq, bernama Mulyono (MYN), untuk mengembalikan dana tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.

“Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung,” kata Taufik. “Paket pekerjaan itu telah selesai dikerjakan oleh CV milik MYN, yang selanjutnya untuk pencairan pembayarannya dialihkan ke pihak swasta dimaksud,” lanjutnya.

Taufik juga mengungkapkan bahwa pada periode 2025-2026, Rektor Sodiq diduga menerima uang lain senilai Rp 680 juta yang diterima melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Uang tersebut kemudian dibelikan tiga bidang tanah atas nama Mulyono, yang bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk Sodiq.

Pada tahun yang sama, Eko Sumanto (ES), bawahan Sodiq yang menjabat Kepala Bagian Akademik Unsoed, diminta untuk berkomunikasi dengan pihak pengepul. Pengepul ini bertugas mengakomodir orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya berkuliah di Unsoed.

“Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan ‘tawar menawar mahar’ dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri,” tutur Taufik. “Setelah sepakat mengenai ‘mahar’ tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026),” lanjutnya.

Setelah uang diterima, Sodiq memberikan akses user ID-nya kepada Eko untuk proses otorisasi persetujuan calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

KPK telah menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, empat pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).

Tinggalkan komentar