Rektor Unsoed dan Wakilnya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Mahasiswa Baru

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru.

Dalam kasus ini, Akhmad Sodiq diduga menyiapkan sebanyak 73 kuota khusus bagi calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran yang orang tuanya telah menyetorkan sejumlah uang sebagai ‘syarat’ dalam seleksi jalur mandiri. Kuota tersebut merupakan bagian dari total 245 kuota yang disiapkan untuk jalur mandiri.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa temuan mengenai kuota ini didapatkan dari dokumen barang bukti saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. “Dari sekitar kuota 245 mahasiswa untuk jalur mandiri itu, sudah disetting oleh tersangka ini sebanyak 73 mahasiswa yang nanti akan dikelola untuk bisa di kuota untuk yang dimintakan sejumlah uang,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

Taufik menambahkan, KPK masih mendalami lebih lanjut mengenai perhitungan detail penyiapan kuota tersebut. Ia juga membeberkan bahwa pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua perantara, Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk mematok harga Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Namun, para calon mahasiswa baru tersebut tidak mendapatkan kepastian kelulusan, sehingga orang tua mereka meminta pengembalian uang. Permintaan ini tidak dapat dipenuhi karena uang pemerasan telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk keperluan pribadi.

Untuk mengembalikan dana tersebut, Norman meminjam uang kepada keponakan Akhmad Sodiq, Mulyono (MYN). Pengembalian dijanjikan melalui pencairan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed, meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Proyek-proyek ini dikerjakan oleh CV milik Mulyono dan pencairannya dialihkan ke pihak swasta yang dimaksud.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa pada periode 2025-2026, Akhmad Sodiq diduga menerima uang lain senilai Rp680 juta melalui Mulyono dari para calon mahasiswa baru. Uang tersebut kemudian dibelikan tiga bidang tanah atas nama Mulyono, yang bertindak sebagai pengelola uang untuk Akhmad Sodiq.

Pada tahun yang sama, bawahan Sodiq, Eko Sumanto (ES) selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, berkomunikasi dengan pihak pengepul yang mengakomodir orang tua calon mahasiswa baru. ES, atas sepengetahuan Sodiq, melakukan ‘tawar menawar mahar’ dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Uang yang diterima dari pengepul mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026).

Setelah uang diterima, Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi ‘klik’ persetujuan calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.

Selain Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut adalah:

  • Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed
  • Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed
  • Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed
  • Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta
  • Adhi Wiharto selaku pihak swasta
  • Mulyono selaku pihak swasta

Tinggalkan komentar