Takalar, Sulawesi Selatan – Pernikahan anak di bawah umur menjadi sorotan warga di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Mempelai pria berinisial AL yang baru berusia 15 tahun dan mempelai wanita berinisial HN yang berusia 13 tahun, melangsungkan akad nikah di rumah mempelai pria pada Sabtu (15/8).
Kepala KUA Mangarabombang, Ahmad Najamuddin, membenarkan peristiwa pernikahan di bawah umur tersebut. “Hasilnya ditemukan benar telah terjadi pernikahan di bawah umur pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita di sekitar Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar,” ujar Ahmad Najamuddin dalam keterangannya.
Kedua mempelai berasal dari Kecamatan Laikang, Takalar. Proses akad nikah dilaksanakan oleh seorang tokoh yang dikenal sebagai Muhammad Kasim atau Tuan Kasang.
Menurut Ahmad, pernikahan ini terjadi setelah AL dan HN diketahui sempat melakukan kawin lari. Pihak keluarga kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menikahkan mereka secara internal tanpa melibatkan pemerintah setempat.
“Peristiwa nikah ini terjadi karena kedua belah pihak kawin lari (angnyala) dan diproses secara internal keluarga tanpa sepengetahuan dan pelibatan pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan imam desa,” jelasnya.