Karhutla Kotim: Polisi Tetapkan 1 Tersangka, 2 Warga Diperiksa

Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, sedang menyelidiki kasus dugaan pembakaran lahan di Jalan Lingkar Utara atau Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Baamang. Hingga kini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua orang warga lainnya masih dalam pemeriksaan polisi.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyatakan bahwa kedua orang yang diamankan di sekitar lokasi kejadian masih berstatus sebagai orang yang dimintai keterangan untuk kepentingan pemeriksaan. Status keduanya belum dinaikkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing individu dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran lahan tersebut. Kedua warga tersebut diamankan setelah polisi menemukan dugaan aktivitas pembakaran lahan di kawasan Jalan Lingkar Utara. “Kasus karhutla masih berproses. Kemudian, terkait yang baru diamankan di Kecamatan Baamang juga masih kami lakukan proses. Kalau memang sudah terpenuhi alat bukti, segera kita sampaikan,” ujar Resky.

Polres Kotim telah resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan ini, meskipun status tanggap darurat karhutla masih berlaku di wilayah tersebut. Resky menambahkan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan penerapan pasal yang sesuai dengan hasil penyidikan. “Setiap dugaan tindak pidana pembakaran lahan diproses berdasarkan alat bukti yang sah melalui metode scientific investigation agar penetapan tersangka memiliki dasar hukum yang kuat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam mengungkapkan bahwa penanganan karhutla pada tahun 2026 ini terasa lebih berat dibandingkan kondisi pada tahun 2023. “Kami jarang menghadapi situasi seperti ini, 2023 kami tidak sampai begini. Tapi di 2026 ini memang sangat luar biasa,” kata Multazam.

Berdasarkan data yang dihimpun BPBD Kotim hingga tanggal 20 Agustus 2026, tercatat sebanyak 401 kejadian karhutla telah terjadi. Luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 1.394 hektare dan tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kotim.

Tinggalkan komentar