SURABAYA – Murnita Triwidyaning, seorang terdakwa dalam kasus perobohan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I di Surabaya, telah divonis 11 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Peristiwa perobohan rumah dinas yang beralamat di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 537 juta. Sidang pembacaan vonis digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026, di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Kholis, menyatakan bahwa terdakwa Murnita Triwidyaning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 410 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar Nur Kholis dalam amar putusannya.
Majelis hakim juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani Murnita dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan. Selain itu, barang bukti berupa fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor 30 atas nama Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan RI tertanggal 21 November 2022 akan tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Mendengar putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan menerima dan tidak mengajukan upaya pikir-pikir atau banding. “Terima Yang Mulia,” kata Murnita menanggapi putusan hakim.