KPK Sita Rp 665 Juta dari Kabag Akademik Unsoed, Diduga Hasil Peras Calon Maba

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 665 juta dari Kepala Bagian (Kabag) Akademik Universitas Soedirman (Unsoed), Eko Sumanto. Uang tersebut diduga merupakan hasil pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa baru dan ditemukan disimpan dalam sebuah kantong kresek di ruangan Eko.

Selain uang tunai tersebut, KPK juga menyita saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta, sehingga total aset yang diamankan dari kasus ini mencapai Rp 764 juta. Fakta ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (21/8/2026).

Dalam video yang ditayangkan saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, penyidik menunjukkan proses penggeledahan di ruangan Eko Sumanto. Di sana, ditemukan barang bukti uang tunai Rp 665 juta yang tersimpan dalam kantong kresek. Sebagian uang lainnya juga ditemukan dalam map cokelat.

“Jadi ini uang yang diamankan dari saudara EH selaku Kepala Bagian Akademik, pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan yaitu di ruangannya, uang senilai Rp 665 juta,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat pemutaran video OTT.

Kasus ini berawal dari penetapan enam orang sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo, Kabag Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Keenam tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Soedirman.

Tinggalkan komentar